Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan setelah menjadi pembicara dalam rapat koordinasi gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016. Tempo/Arkhelaus W.
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah merespons kabar adanya sosialisasi dan sweeping Front Pembela Islam terkait dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang muslim menggunakan atribut Natal. Salah satunya, kata Pramono, dengan memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian ke Istana Kepresidenan.
"Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Polri agar selalu berprinsip dan berpegang pada hukum yang berlaku," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Senin, 19 Desember 2016.
Dalam sosialisasi itu, FPI didampingi 200 anggota polisi dari Sabhara, Dalmas, dan Brimob Polda Jawa Timur. Padahal, massa FPI yang terlibat hanya puluhan.
Pramono melanjutkan, apa yang dilakukan kepolisian tersebut, dipandang berlebihan. Sebab, fatwa MUI itu bukan hukum positif sehingga tidak seharusnya ditanggapi berlebihan oleh penegak hukum.
"Hukum positif kita adalah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan termasuk keputusan Kapolri sendiri. Jadi, seharusnya, aturan itu yang dipegang. Presiden memanggil Kapolri perihal itu," ujarnya.