KPK Sita 4 Mobil Mewah Tersangka Gratifikasi, Bambang Irianto

Reporter

Sabtu, 17 Desember 2016 07:45 WIB

Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. Bambang Irianto resmi ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai 76 miliar rupiah lebih pada tahun 2010-2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto, tersangka gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Empat mobil tersebut disita dari rumah pribadinya di Jalan Jawa, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Jumat malam, 16 Desember 2016.

Baca:
KPK Kerja Sama Arab Saudi Berantas Korupsi
Begini Penjelasan Satelit News Soal Berita Eko Patrio

Adapun empat mobil yang disita adalah Hummer putih bernomor polisi B-11-RRU, Range Rover hitam B-111-RUE, Jeep Rubicon B-11-RUE, dan Mini Cooper putih B-1279-CGY.

"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI, yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi dari Madiun, Sabtu dinihari, 17 Desember 2016.

Mobil-mobil tersebut lalu dibawa penyidik KPK ke Markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Kepolisian Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso Nomor 90, Kota Madiun.

Baca: Siaran Langsung Sepak Bola Malam Ini: Ada Timnas, Chelsea, MU, Persija

Febri menjelaskan, penyitaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. "Penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang diterima BI," ucapnya.

Bambang Irianto merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak 2009-2012. Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek itu karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.

ANTARA




Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

24 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

33 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya