Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Buku Ilmu Pengetahuan

Jumat, 16 Desember 2016 21:10 WIB

Importasi buku ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan.

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan turut mendukung pendidikan di Indonesia dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.


Salah satu yang dibebaskan bea masuk adalah buku ilmu pengetahuan. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun mengatakan importasi buku ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk (BM) dan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.


Dia menambahkan, fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013.


“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditegaskan juga dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2013 tentang Penegasan Pelayanan Importasi Buku Ilmu Pengetahuan yang menyebutkan pembebasan tersebut berlaku juga untuk buku-buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci,” ujarnya.


Robert menjelaskan, buku pelajaran umum merupakan buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan.


Advertising
Advertising

Sementara kitab suci yang dimaksud adalah kitab suci agama Islam yang meliputi kitab suci Al-Quran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan juz amma.


Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kitab suci agama Katolik yang meliputi Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.


Kitab suci agama Hindu meliputi Weda, Smerti dan Sruti, Unpanisad, Itihsa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kitab suci agama Budha meliputi Tripitaka, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik keseluruhan maupun sebagian.


Pembebasan juga diberikan pada kitab suci lain yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk.


“Ada buku-buku yang memang tidak diberikan fasilitas seperti buku-buku yang sudah disebutkan sebelumnya. Buku-buku tersebut meliputi buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan,” kata Robert.


Importasi buku-buku tersebut dapat dilakukan pribadi ataupun badan tanpa perlu mendapatkan persetujuan pemberian pembebasan BM dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Adapun untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN, tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan Dirjen Pajak. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya