Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta maaf atas instruksinya yang melarang anggota DPR masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, saat Aksi Bela Islam III 2 Desember 2016. Sikap Iriawan itu dianggap berlebihan.
"DPR ini lembaga tinggi negara yang memiliki protokoler sendiri," kata Muhammad Syafii, anggota dari Fraksi Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 16 Desember 2016.
Para anggota Komisi III DPR ini mempermasalahkan pernyataan Iriawan yang dimuat di majalah Tempo edisi pekan ini, 12-18 Desember 2016. Dalam majalah itu menyebutkan Iriawan menyarankan agar anggota DPR tidak masuk kantor. Polisi bahkan menambah jumlah gembok di pintu gerbang utama DPR.
Iriawan juga menginstruksikan kepada anggotanya agar siapa pun yang meminta pintu gerbang gedung DPR dibuka, harus menghadap dia.
Selain itu, DPR mempermasalahkan pernyataan Iriawan kala disinggung soal antisipasi polisi bila ada peserta demo yang masuk ke Kompleks Parlemen bersama dengan anggota Dewan. Dalam sesi wawancara, Iriawan mengatakan dia memberi komando pada pasukannya agar melarang anggota DPR masuk sekalipun yang meminta pimpinan DPR/MPR.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan sikap Iriawan ini dianggap berlebihan karena situasi keamanan saat itu biasa saja. "Hanya eskalasi yang meningkat. Tidak ada kedaruratan," ucapnya.
Pada 2 Desember 2016, ribuan orang menggelar aksi damai di Tugu Monumen Nasional dan menuntut polisi menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sebelum aksi berlangsung, polisi menangkap beberapa aktivis atas dugaan makar. Para aktivis ini diduga akan mengarahkan massa dari Monas untuk menduduki gedung DPR.