Pejabat Bakamla Diduga Disuap, Ini Kronologis Penangkapannya  

Reporter

Kamis, 15 Desember 2016 17:24 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) menyaksikan petugas KPK meunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Tersangka lainnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada Rabu, 14 Desember 2016. KPK menetapkan Eko sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2 miliar terkait dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Penyidik mengamankan ESH (Eko Susilo Hadi) di ruang kerja beserta uang Rp 2 miliar dalam mata uang USD (dolar Amerika Serikat) dan SGD (dolar Singapura)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.

Baca: Pejabat Bakamla Ditangkap KPK, Duit Dolar Jadi Bukti

Selain menetapkan Eko sebagai tersangka, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Ketiganya disangkakan sebagai pemberi suap kepada Eko.

KPK juga menangkap Danang Sri Radityo, tapi statusnya masih sebagai saksi. Danang diduga berasal dari institusi TNI sehingga KPK berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI. Berikut ini kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

- Rabu, 14 Desember 2016, pukul 12.30 WIB, Eko menerima uang dari Hardy dan Adami di kantor Bakamla, Jalan Soepomo, Jakarta Pusat. Setelah penyerahan uang itu, tim KPK mengamankan Hardy dan Adami di halaman parkir kantor Bakamla. Dari tangan Eko, KPK menyita uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

- Satu jam kemudian, pukul 13.30 WIB, tim KPK menangkap Danang di kantor PT Melati Technofo Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Kemudian, keempat orang tersebut dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

- Kamis, 15 Desember 2016, KPK menetapkan Eko, Hardy, dan Adami sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka, tapi Fahmi masih diburu KPK. Sedangkan Danang masih berstatus sebagai saksi.

Pasal yang disangkakan kepada Hardy Stefanus sebagai pemberi suap adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Eko Hadi Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Korupsi.

GRANDY AJI | RINA W.

Baca juga:
Kasus Suap Brotoseno, Dahlan Iskan Diperiksa di Polda Jatim
Profil 7 Terduga Teroris yang Akan Mengebom Istana Presiden

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya