TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. Basuki hadir menggunakan batik coklat dan mendengarkan dakwaan jaksa dengan seksama. Basuki didampingi oleh belasan pengacara dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Basuki dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa menganggap Basuki dengan secara sengaja menggunakan surah Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu.
"Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 13 Desember 2016. Padahal, menurut jaksa, Basuki yang menggunakan surat Al Maidah untuk membohongi proses pemilihan kepala daerah.
Perkataan tentang Al Maidah ayat 51 ini diucapkan Basuki saat dia melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pelelangan Ikan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia menyampaikan pidato sebagai Gubernur DKI Jakarta namun justru menyinggung persoalan pilkada.
Baca: Ahok Tenang Hadapi Sidang Perdana Penistaan Agama
"Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksaanan pemilihan Gubernur DKI Jakarta, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," kata Ali. Dalam hal ini, Basuki dianggap bersalah.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
2 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
3 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
5 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
6 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
6 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
6 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
8 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
8 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
8 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
8 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya