TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus rencana makar, Hatta Taliwang, mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pengacara Advokat Cinta Tanah Air, Ahmad Leksono, mengatakan pihak keluarga dan kuasa hukum Hatta siap menjadi jaminan atas penangguhan tersebut.
"Ini upaya persuasif kepada Polda Metro Jaya setelah secara lisan dan ini pengajuan formal penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum," kata Ahmad saat dihubungi Tempo, di Jakarta, Senin, 12 Desember 2016.
Ahmad menuturkan penangguhan penahanan ini diajukan setelah penyusunan berita acara pemeriksaan terhadap Hata Taliwang. Pertimbangannya, usia Hatta Taliwang yang sudah tua, tidak adanya upaya untuk melarikan diri, dan siap bersikap kooperatif.
Hatta Taliwang ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan rencana makar. Hatta bersama sebelas aktivis diduga akan melakukan makar dengan memanfaatkan massa Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan Hatta disangka melanggar Pasal 107, 110, dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain dijerat pasal makar, Hatta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyataannya di media sosial yang bermuatan SARA.
Sebelas aktivis juga ditangkap. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Hatta diduga terlibat secara langsung dengan kelompok itu.