Fatwa Usul Kasus Makar Sri Bintang Cs Diselesaikan Politis
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Minggu, 11 Desember 2016 16:41 WIB
TEMPO.CO, Semarang – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Andi Mappetahang Fatwa atau akrab dipanggil A.M. Fatwa meminta agar pemerintah tidak menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan.
Menurut Fatwa penyelesaian di jalur hukum bisa berlangsung cukup panjang dan memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional. “Soal dugaan makar ini selesaikan saja secara politis,” kata Fatwa di sela-sela menghadiri ujian promosi doktoral politikus PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu, 10 Desember 2016.
Di era orde baru Fatwa dikenal sebagai aktivis yang sering melayangkan kritik ke pemerintah. Ia pernah menjadi tahanan politik. Dia pernah divonis hukuman 18 tahun dan bebas saat datang era reformasi.
Mantan Wakil Ketua DPR ini tak mempermasalahkan jika para pelaku dugaan makar tetap menjalani pemeriksaan. Tapi pemeriksaan itu tak usah dilanjutkan ke proses hukum. Orang-orang yang diduga melakukan makar itu, kata dia, cukup diberi nasihat-nasihat. Cara ini lebih praktis dibandingkan dengan proses hukum. Apalagi, beberapa media di luar negeri juga sudah memberitakan masalah ini.
Fatwa mencontohkan ada media di luar negeri yang membuat berita yang isinya menyatakan putri pendiri bangsa ditangkap oleh penguasa. Putri pendiri yang dimaksud adalah Rachmawati Soekarnoputri. Adapun penguasa yang dimaksud adalah pemerintahan Joko Widodo yang diusung PDI Perjuangan.
Fatwa menyatakan pelaku dugaan makar juga tak layak diproses hukum. Sebab, kritik-kritik yang disampaikan Rachmawati dan kawan-kawan itu tak seluruhnya keliru. “Apa yang disampaikan mereka ada aspek-aspek kebenarannya. Itu sebuah kritik yang biasa,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang di lokasi berbeda pada Jumat dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016. Di antaranya adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ahmad Dhani. Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat hendak menggulingkan pemerintah yang sah.
Mereka diduga hendak menggerakkan massa Aksi Bela Islam III yang menggelar doa bersama di Monas untuk menduduki DPR-MPR. Sedangkan Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis dinihari, 8 Desember 2016. Dia diduga berhubungan dengan rencana Rachma dan kawan-kawan.
ROFIUDDIN