KPI Imbau Sidang Ahok Tidak Live, PWI: Ancam Kebebasan Pers  

Reporter

Minggu, 11 Desember 2016 01:19 WIB

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Desember 2016. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung hari ini. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Ilham Bintang menilai ada upaya intervensi terhadap kemerdekaan pers terkait imbauan Komisi Penyiaran Indonesia agar persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak disiarkan secara langsung.

"KPI tidak punya kewenangan apa-apa untuk mengimbau, menegur, apalagi menindak pers yang sedang melaksanakan tugasnya," kata Ilham kepada Tempo, Sabtu, 10 Desember 2016.

Ilham menuturkan, upaya intervensi itu bukan hanya terkait siaran langsung sidang Ahok. Tapi juga adanya imbauan yang dikeluarkan KPI sebelumnya terhadap sejumlah media televisi agar tidak menayangkan langsung peristiwa demo 4 November 2016. "Kami melihatnya salah kamar," kata dia.

Baca:
Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi

Sehingga, Ilham pun mengeluarkan pernyataan sikap untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa terkait pelarangan siaran dan penyensoran sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. Yaitu Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik.

Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tidak hanya ditujukan pada pers cetak, melainkan semua jenis pers, termasuk elektronik, televisi, radio, dan siber," kata Ilham dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam pertimbangan UU Pers, pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun. Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat, permintaan untuk tidak menyiarkan sesuaru dengan ancaman, secara terselubung atau terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan serta penghentian siarann terhada karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan mengahalangi tugas pers.

Menurut Ilham, kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam Pasal 4 UU Pers beserta penjelasannya. Sehingga apapun dalihnya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Baca:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

Bagi Dewan Kehormatan PWI Pusat, ujar lham, kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator demokrasi suatu bangsa. Oleh karena itu kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak.

"Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta kepada semua pihak agar segera mengakhiri wacana untuk membatasi kemerdekaan pers, seperti penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun," ujarnya.

Dewan Kehormatan juga mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kemerdekaan pers dengan mencoba membatasi pers meliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan hati nurani masing-masing pers.

FRISKI RIANA

Baca:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya