Kontras Desak Kapolda Usut Kasus Penyiksaan di Halmahera

Reporter

Sabtu, 10 Desember 2016 14:33 WIB

Koordinator KontraS Haris Azhar dan Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri, memberikan keterangan awak media, di kantor KontraS, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016. Menyambut hari jadi ke-71 TNI, KontraS memberikan catatan terkait sejumlah kekerasan yang dilakukan TNI baik secara institusi atau personel dalam setahun terakhir. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan indikasi dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap 14 warga Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara pada 9 November 2016. Penyiksaan itu terkait dengan konflik antara warga dan perusahan tambang PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.

Menurut Kordintaor Kontras Haris Azhar, berdasarkan informasi dan data yang dia terima, bentuk kekerasan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku Utara terhadap 14 warga Pulau Gebe berupa pemukulan, penendangan, menjepit kaki korban dengan kaki meja dan sejumlah tindakan tidak manusiawi lainnya.

Kekerasan itu dilakukan untuk memaksa 14 warga mengaku sebagai pelaku pengrusakan aset PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Selain itu saat menangkap 14 warga desa tersebut, polisi tidak membawa surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan kepada keluarga korban setelah kejadian.

"Tindak kekerasan seperti ini jelas sewenang-wenang yang tidak bisa dibenarkan. Dapat dikatakan bentuk pidana dan pelanggaran HAM," kata Haris dalam suratnya yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Desember 2016.

Haris mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menyelidiki anggota Brimob yang diduga melakukan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan itu. Kapolda Maluku Utara juga diminta menjamin proses hukum yang akuntabel dan transparan terhadap 14 warga, termasuk membebaskannya jika tidak ada bukti.

Kapolda Maluku Utara juga harus memastikan tersedianya akses atas pemulihan yang efektif untuk warga Gebe yang mengalami penangkapan sewenang-wenang serta menjamin hak atas rasa aman.

"Kepolisian sebagai penegak hukum hukum harus bersikap netral, tidak berpihak pada perusahaan dan mengunakan pendekatan persuasif. Bukan sebaliknya mengunakan diskresi untuk menghukum warga yang pada akhirnya memberikan perlindungan pada perusahaan," ucap Haris.

Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Tugas Dwi Apriyanto saat dihubungi Tempo terkait temuan Kontras tersebut telepon genggamnya sedang tidak aktif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar mengatakan proses penangkapan 14 tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Dia membantah polisi melakukan penyiksaan terhadap 14 tersangka. “Kalau ada pukulan pasti sudah ada mengalami luka berat. Jadi tidak benar ada penyiksaan," kata Hendrik.

Sebelumnya ratusan warga mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor PT Fajar Bakti Lintas Nusantara yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Mereka menununtut kesetaraan kesejahteraan dan gaji yang di terima dengan pekerja asing asal Cina. Mereka menganggap gaji yang diterima pekerja pribumi di bawah standar. Unjuk rasa berujung pada pembakaran fasilitas PT Fajar Bakti Lintas Nusantara.

BUDHY NURGIANTO

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

18 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

34 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

40 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

41 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

42 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya