Ridwan Kamil Desak Ormas PAS Minta Maaf ke Panitia Kebaktian  

Reporter

Sabtu, 10 Desember 2016 12:11 WIB

Perwakilan panitia menyanggupi pembatalan acara kebaktian Natal di Sabuga setelah di demo para pengunjuk rasa, di Bandung, 6 Desember 2016. Acara ini dianggap tidak berizin dan melanggar aturan oleh pihak pengunjuk rasa. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan sanksi kepada organisasi kemasyarakatan Pengawal Ahlu Sunnah (PAS) atas tindakan mereka membubarkan acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa, 6 Desember 2016.

Sanksi yang diberikan masih tahap persuasif, yaitu memerintahkan PAS mengirim surat permohonan maaf kepada panitia KKR. Ridwan Kamil juga meminta PAS dalam rentang waktu tujuh hari, membuat pernyataan akan menaati perundang-undangan di Bandung.

Bila tidak ditaati, sanksi akan naik pada tahap pelarangan organisasi. “Apabila ormas PAS menolak, maka Pemerintah Kota Bandung akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung,” tulis Ridwan dalam status Facebook resminya, Sabtu, 10 Desember 2016.

Ridwan menuturkan, Pemkot Bandung diberi kewenangan oleh Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk melakukan hal itu.

Putusan ini, kata Ridwan, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dan Majelis Ulama Indonesia, Forum Komunikasi Antarumat Beragama, Forum Silaturahmi Ormas Islam, Kementerian Agama Kota Bandung, Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Jawa Barat, Polres Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 8 Desember 2016. Keputusan ini diperkuat dengan hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM keesokan harinya.

Hasil rapat tersebut memutuskan kegiatan ibadah keagamaan tidak perlu izin formal dari lembaga negara. “Cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian,” katanya.

Selain itu, kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilakukan di gedung umum selama sifatnya insidentil. Menurut Ridwan Kamil, Surat Keputusan Bersama 2 Menteri Tahun 2006 hanya mengatur tata cara pengurusan izin pendirian bangunan ibadah yang permanen atau sementara.

Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang menghalangi kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal. Hal ini telah diatur dalam KUHP Pasal 175 dan 176, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

"Kehadiran ormas PAS dianggap melanggar hukum. Pihak yang diperkenankan melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum hanyalah aparat negara," katanya.

Komnas HAM, kata Ridwan, merekomendasikan agar dugaan pelanggaran hukum oleh ormas PAS ini harus ditindak secepatnya oleh pihak kepolisian. Ia juga meminta forum-forum keagamaan mengintensifkan dialog antarumat beragama.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

1 hari lalu

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

2 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

6 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

7 hari lalu

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

8 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

12 hari lalu

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya