Polisi Putuskan Penahanan Hatta Taliwang Hari Ini  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 9 Desember 2016 19:57 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana mengecek kesiapan pasukan saat apel pengamanan jelang aksi zikir dan doa bersama pada 2 Desember di Jakarta, 1 Desember 2016. Sebanyak 3.500 pasukan TNI-Polri mengikuti apel gelar pasukan di Monas untuk mengamankan aksi super damai 212. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk menahan atau tidak tersangka dugaan makar, Hatta Taliwang. Ia berujar, pemeriksaan dilakukan 1 x 24 jam setelah aktivis tersebut ditangkap pada Kamis, 8 Desember 2016, pukul 01.30.

“Hatta masih diperiksa hari ini. Setelah lewat hari ini, kewenangan penyidik untuk menahan apa tidak,” ucap Iriawan di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016. Ia menuturkan alasan penyidik menjadi penentu penahanan Hatta.

Menurut Iriawan, Hatta diduga terlibat percobaan makar. Polisi telah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Hatta, di antaranya dokumen-dokumen dan pertemuan yang ikuti Hatta yang membahas percobaan makar. “Ada peran dalam rapat, pertemuan, yang jelas ada fotonya,” ucap Iriawan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap sedikitnya sebelas aktivis yang diduga akan melakukan makar dengan memanfaatkan massa Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016. Sebelas aktivis itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Diduga, Hatta terlibat secara langsung dengan kelompok itu.

Iriawan menegaskan, Hatta disangka melanggar Pasal 107, 110, dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain dijerat pasal makar, Hatta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyataannya di media sosial yang bermuatan SARA. “ITE ada, makarnya ada. Jadi percobaan makar ada pidananya,” kata Iriawan.

Sementara itu, massa yang menamakan diri Laskar Antikorupsi meminta polisi membebaskan aktivis yang ditahan dengan tudingan makar tersebut.

"Untuk selamatkan demokrasi, untuk lawan Ahok, bebaskan 12 pejuang rakyat, karena mereka sejatinya membela rakyat," ucap perwakilan Laskar Antikorupsi, Robert Ell Umam, di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2016.

Dalam orasinya, Robert meminta para aktivis tersebut tak dikaitkan dengan tudingan makar dan pasal penghinaan presiden. Mereka juga menuntut dikembalikannya UUD 1945 ke naskah asli. "Seharusnya Ahok yang ditangkap. Ini kok malah aktivis pembela rakyat yang ditangkap dengan tuduhan tidak jelas," tutur Robert.

DANANG FIRMANTO | ARIF BUDIMAN | JH

Baca juga:
Dewan Pers Imbau Televisi Tak Siarkan Langsung Sidang Ahok
Kasus Ahok Jadi Soal Ujian di Sekolah Muhammadiyah
Dua Pekan Setelah Jatuh, Pilot Heli TNI Ditemukan Selamat




Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya