TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis 8 Desember 2016, menjatuhkan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara kepada Janner Purba dan Toton, karena terbukti menerima suap dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya hukuman penjara selama 10 tahun. "Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Bambang Pramudwiyanto, pada putusannya.
Majelis hakim pada amar putusannya menyebutkan jika mantan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang dan Mantan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut terbukti menerima uang suap dari Edi Santoni dan Safri Syafii, terdakwa kasus dugaan korupsi dana honor pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Sementara itu terdakwa lainnya, yang merupakan mantan panitera pengganti, Badaruddin Bachsin alias Billy yang bertindak sebagai perantara, dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan dua orang terdakwa pemberi suap, divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Edi Santoni dan Safri masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Seusai menerima putusan, Janner yang dimintai tanggapan mengatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut. "Sudah nasib, putusan dan keadilan ada di tangan mereka, ya sudah, dan akan saya pikir-pikir dulu kalau untuk itu,” kata Janner singkat saat ditanya apakah akan banding terkait putusan majelis hakim tersebut.
Seperti diketahui Janner Purba dan Toton tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari Edi Santoni dan Safri Syafii, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana honorarium pembina RSUD M Yunus.
Jaksa mendakwa Janner dan Toton melanggar pasal 11 juncto pasal 55 ayat (1) ke satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf c serta pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa diuraikan uang yang diberikan kepada Janner dan Toton berjumlah Rp 780 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di empat lokasi. Penyerahan pertama, Rp 30 juta, di depan Toko Enggano di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa. Selanjutnya Rp 100 juta diserahkan di ruang perpustakaan Pengadilan Negeri Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca:
KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Hukuman 10 Tahun Penjara
Kasus Suap Hakim Bengkulu Segera Disidangkan
KPK Serahkan Hakim Janner ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Berita terkait
KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan
8 Januari 2024
KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.
Baca SelengkapnyaPantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali
19 Agustus 2023
Saat ini wisata Pantai Panjang Bengkulu dinilai kurang menarik minat wisatawan karena tidak tertata.
Baca Selengkapnya123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi
3 Agustus 2023
Penyampaian pasti dari bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan disampaikan pada 4-6 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaTangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu
22 November 2022
Program tersebut diapresiasi karena bersentuhan dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca Selengkapnya4 Kasus Kematian karena Covid-19 Hari Ini, Masyarakat Diminta tak Lengah
1 Juni 2022
Tambahan kasus harian Covid-19 mencapai 368 orang. Provinsi yang menjadi penyumbang tambahan kasus terbanyak DKI Jakarta, 164 kasus.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca Selengkapnya