TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyuapan yang melibatkan dua hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, hakim Janner Purba dan Toton, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis, 15 September 2016.
Kelimanya merupakan tersangka dugaan suap pada perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 23 Mei 2016.
Selain Janner dan Toton, terlihat tiga tersangka lainnya, yakni panitera Badarudin Bachsin alias Billy, Edi Santoni, dan Syafri Safii, hadir sekitar pukul 10.00. Serah-terima dilakukan sekitar pukul 12.00 dan langsung diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono.
Ali mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi tempat sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. "Kapan pelimpahan tahap dua ke pengadilan, kita belum tahu. Kita hanya memfasilitasi tempat,” kata Ali saat ditemui, Kamis, 15 September 2016.
Adapun Direktur Penuntutan KPK Supardi mengatakan pihaknya menyiapkan delapan jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. "Jaksanya delapan orang," ujar Supardi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Janner dan Toton—yang juga hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu—ditangkap setelah diduga menerima suap terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang.
Tim penyidik KPK juga menangkap Syafri; mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus, Edi Santroni; dan panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin. Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap.
PHESI ESTER JULIKAWATI