Ini Kata Jaksa Soal Vonis Panitera Penerima Suap Lippo Group  

Reporter

Kamis, 8 Desember 2016 19:55 WIB

Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri, mengatakan akan melaporkan hasil putusan majelis hakim terhadap terdakwa Edy Nasution kepada pimpinannya. Dzakiyul mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim.

”Kami menyatakan pikir-pikir,” kata Dzakiyul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.

Dzakiyul mengaku telah bekerja keras dalam perkara Edy. Menurut dia, yang terpenting adalah pihaknya telah membuktikan bahwa perbuatan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bersalah.

Edy disebut menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugrah. Uang itu diduga diberikan agar Edy merevisi surat jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris Tan Hok Tjioe atas tanah di Tangerang.

Tanah itu kini dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan, salah satu anak Lippo Group, dan telah dijadikan lapangan golf. Namun majelis hakim memutuskan tidak ada bukti untuk uang senilai Rp 1,5 miliar yang diterima Edy.

Dzakiyul mengatakan memang tidak ada saksi langsung yang menyatakan ada aliran dana Rp 1,5 miliar diterima Edy. Namun permintaan sejumlah uang tersebut diakui ada. Pihaknya tetap akan mencoba membuktikan hal itu.

Baca: Panitera Penerima Suap Lippo Group Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim dalam pembacaan putusannya menyatakan Edy Nasution bersalah lantaran menerima suap untuk mengurus beberapa perkara hukum dari Lippo Group. Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara kepada Edy Nasution. Selain itu, dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, Edy dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa karena berbagai pertimbangan, seperti berperilaku sopan, sebagai tulang punggung keluarga, dan sudah tidak berpenghasilan.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Polri Akan Buka Data Penyandang Dana Makar, Asalkan...
Siapa Hatta Taliwang yang Jadi Tersangka Dugaan Makar?



Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya