Panitera Penerima Suap Lippo Group Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Reporter

Kamis, 8 Desember 2016 18:32 WIB

Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa Edy Nasution bersalah lantaran terbukti menerima suap untuk mengurus beberapa perkara hukum dari Lippo Group. Edy adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sumpeno, mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara kepada Edy Nasution. Selain itu, Edy harus membayar denda sebesar Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Putusan majelis tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.

Edy disebut menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah. Uang itu diduga diberikan agar Edy merevisi surat jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris Tan Hok Tjioe atas tanah di Tangerang.

Tanah itu kini dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan dan telah dijadikan lapangan golf. Namun majelis hakim menilai suap tersebut tidak bisa dibuktikan karena tidak ada bukti cukup.

Edy juga terbukti menerima uang Rp 100 juta untuk menunda pemanggilan aanmaning atau peringatan kepada PT Metropolitan Tirta Perdana. Pemanggilan ini terkait dengan perkara niaga PT Metropolitan dan PT Kymco. Dalam perkara tersebut PT Metropolitan harus membayar ganti rugi kepada Kymco sebesar US$ 11,1 juta.

Edy kembali menerima uang Rp 100 juta dari anak usaha Lippo Group. Kali ini datang dari perkara PT Across Asia Limited. Dalam perkara itu, Edy diminta membantu mendaftarkan peninjauan kembali perkara niaga yang sudah jatuh tempo. Uang Rp 100 juta itu ia berikan setengahnya kepada Sarwo Edi dan Irdiansyah.

Duit yang diterima Edy itu dinyatakan berkaitan dengan bantuan terdakwa dalam pembuatan dan pengurusan gugatan memori kasasi, gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pihak-pihak yang sudah tidak diingat oleh terdakwa.

Duit itu diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited.

Sebelum persidangan dimulai, Edy hanya bisa tertunduk menunggu putusan majelis hakim atas perkara yang menjeratnya. Sebelum majelis hakim memanggilnya di kursi pesakitan, ia terlihat duduk di barisan kedua kursi tunggu sidang.

Beberapa saat ia tampak memejamkan mata dan menyilangkan tangannya ke depan. Selain itu, sesekali ia terlihat tersenyum kepada wartawan.

Setelah sidang pembacaan putusan selesai, Edy dengan yakin menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima putusan,” ujarnya. Ia pun keluar ruangan sidang tanpa merespons pertanyaan dari media.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Divonis Kurungan 7 Tahun
Dijerat UU ITE, Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Soal Makar



Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya