TEMPO.CO, Semarang - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membuat terobosan kebijakan mengenai syarat seorang pengajar atau dosen di perguruan tinggi. Jika selama ini syarat seorang dosen harus bergelar ijazah S2, maka ke depan sudah tak menjadi syarat utama lagi.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan seseorang yang tak memiliki gelar tapi kompetensinya sangat baik juga harus diberi kesempatan untuk mengajar di hadapan para mahasiswa. “Yang tadinya dosen harus S2, nanti S1 atau D4 juga boleh,” kata Nasir di Semarang, Senin, 5 Desember 2016.
Namun, Nasir memberi catatan orang yang kompeten tersebut harus mengantongi kualifikasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kualifikasi KKNI ada jenjang atau level mulai dari 1 hingga 9. Level 5 setara dengan diploma, level 6 setera dengan sarjana, level 7 setara profesi, level 8 setara dengan S-2 dan level 9 setara dengan gelar doktor. Nasir menyatakan seseorang yang ingin mengajar tapi tak punya gelar akademik harus memenuhi syarat KKNI minimal level 8.
Nasir menilai banyak sekali orang yang memiliki kompetensi tapi tak bergelar. Potensi ini harus dimanfaatkan di dunia kampus. Tujuannya agar dunia kampus semakin memiliki dinamika yang lebih baik. “Sehingga orang tak harus berburu mencari ijazah. Sebaliknya, kompetensi menjadi sangat penting sekali,” kata Nasir.
Nasir menambahkan perguruan tinggi juga bisa memberikan gelar doktor honoris causa terhadap orang yang tak memiliki gelar S1. Nasir menyatakan saat ini bangsa Indonesia harus melihat kondisi riil di dunia. Dimana banyak orang yang memiliki keahlian tapi tak memenuhi syarat akademik. Padahal, kompetensi orang tersebut sangat berpengalaman dalam bidang tertentu. Ia mencontohkan langkah Universitas Diponegoro Semarang yang telah memberikan gelar doktor kehormatan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Susi Pudjiastuti. Padahal, Susi tak memiliki gelar S-1. Ia sudah keluar saat kelas II di SMA 1 Yogjakarta.
Rektor Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama mengakui kompetensi seseorang bisa dilihat dari keahlian dan kecakapannya. Seseorang yang memiliki ilmu tinggi tak harus bergelar akademik. “Maka kami juga berani memberikan gelar untuk menteri Susi,” kata dia. Yos menambahkan bahwa orang pandai tak harus muncul dari perguruan tinggi.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional
12 Oktober 2023
Sekolah adat bisa masuk dalam sistem karena memperoleh pendidikan merupakan hak bagi semua warga negara.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan
5 September 2023
Pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa potensi kekurangan guru dapat segera diatasi
Baca SelengkapnyaKi Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?
27 April 2023
Patrap Guru merupakan falsafah pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara sebagai dasar sistem pendidikan nasional. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaHari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang
25 November 2022
Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan upaya guru dalam mencerdaskan kehidupan calon penerus bangsa. Ini tugas dan fungsi guru.
Baca SelengkapnyaYandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas
12 September 2022
Madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaCara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri
13 Juli 2022
Beberadaan beasiswa penting bagi mereka yang ingin dan sedang menempuh studi, sehingga persaingan mendapatkan beasiswa pun ketat. Bagaimana tipsnya?
Baca SelengkapnyaApakah Homeschooling Mendapatkan Ijazah yang Diakui Sistem Pendidikan Nasional?
27 Juni 2022
Homeschooling merupakan alternatif metode yang banyak dipilih sebagian orang. Lantas, apakah homeschooling mendapatkan ijazah?
Baca SelengkapnyaBahas Polemik RUU Sisdiknas, Komisi X DPR akan Panggil Nadiem Pekan Depan
30 Maret 2022
Komisi X DPR yang membidangi pendidikan akan memanggil Menteri Nadiem soal polemik RUU Sisdiknas.
Baca SelengkapnyaSoal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
29 Maret 2022
Kemendikbudristek menyatakan Madrasah tak dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas
Baca SelengkapnyaRUU Sisdiknas Disebut Memuat Nilai-Nilai Budaya
16 Maret 2022
RUU Sisdiknas membawa sejumlah perubahan guna mengikuti perkembangan zaman, salah satunya nilai budaya yang juga mengakomodasi keberagaman antardaerah
Baca Selengkapnya