10 Orang yang Ditangkap Jadi Tersangka  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 2 Desember 2016 17:15 WIB

Musikus Ahmad Dhani bersama Rachmawati Soekarnoputri dan Lily Wahid (kiri), memberikan keterangan dalam Gerakan Selamatkan NKRI bersama sejumlah tokoh nasional, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, 1 Desember 2016. Dalam pernyataan bersama ini mereka menyatakan batal ikut aksi Bela Islam Jilid III dan akan menyerahkan resolusi atau maklumat kepada pimpinan MPR agar segera melakukan sidang istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945 yang asli. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan 10 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka. Tapi ditahan atau tidak, masih menunggu waktu 1x24 jam," kata Boy di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2016.

Boy mengatakan penangkapan 10 orang yang diduga merencanakan makar terhadap pemerintah bukan dilakukan tiba-tiba. "Semua melalui proses pemantauan, monitoring, penyelidikan selama 3 minggu," katanya.

Boy menjelaskan, penangkapan 10 orang ini bisa dipertanggungjawabkan. Penangkapan itu merupakan kewenangan polisi. Alasan mereka ditangkap hari ini adalah karena mereka ingin memprovokasi massa Aksi Bela Islam III untuk mewujudkan agenda mereka. "Mereka mempunyai agenda sendiri di luar dari kegiatan di Monas," ujarnya.

Kalau tidak ditangkap dinihari tadi, menurut Boy, tindakan mereka bisa membahayakan Aksi Super Damai 212. Nasib mereka ditentukan setelah pemeriksaan 1x24 jam. "Setelah itu, baru bisa ditentukan mana yang ditahan, mana yang bisa tidak ditahan."

Adapun kesepuluh orang itu berinisial AD (Ahmad Dhani), E, KZ (Purnawirawan TNI Kivlan Zein), FA, A, RSP (Rachmawati Soekarnoputri), RS (Ratna Sarumpaet), SB (Sri Bintang Pamungkas), JA, dan RK. Mereka ditangkap pada Jumat dinihari hingga Jumat pagi sekitar pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kasus yang menimpa kesepuluh orang itu berhubungan dengan permufakatan jahat. “Barang bukti sedang didalami. Yang jelas, ini terkait dengan permufakatan jahat,” katanya dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Rikwanto, JA dan RK dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Delapan lainnya dikenai Pasal 107 juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP. “Hukumannya bagi pemimpin dan pengatur makar sesuai dengan ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ucapnya.

Mereka, kata Rikwanto, sudah diamankan dan sedang diperiksa di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok. Menurut dia, detail informasi akan diumumkan Kapolri atau Kepala Divisi Humas Polri seusai Aksi Bela Islam jilid III.

REZKI ALVIONITASARI | LANI DIANA

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

58 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

5 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

8 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

10 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

12 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya