Polisi Pastikan 10 Orang Ditangkap karena Dugaan Makar
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 2 Desember 2016 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi memastikan ada 10 orang yang ditangkap beberapa saat sebelum Aksi Super Damai, Jumat, 2 Desember 2016, di sejumlah titik. Mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ini bagian upaya kami mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat ditemui di Silang Monas Barat Laut, Jumat, 2 November 2016.
Kesepuluh orang itu merupakan tokoh yang beberapa di antaranya aktif mendukung aksi. Mereka, di antaranya, adalah musikus Ahmad Dhani, yang ditangkap di Hotel San Pacific; Eko, yang ditangkap di rumahnya di Perum Bekasi Selatan; dan Aditya Warman, yang ditangkap di rumahnya.
Selain itu, Purnawirawan TNI Kivlan Zein juga ditangkap di rumahnya di Kompleks Gading Griya Lestari. Putri presiden pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, juga ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya.
Beberapa aktivis, seperti Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, juga dikabarkan turut ditangkap. Menurut Martinus, saat ini mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Martinus mengatakan mereka diduga terkait dengan beberapa kasus. “Ada pasal 207, 107 KUHAP. Nanti kami lihat.”
Martinus melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 24 jam untuk memeriksa mereka. Inge Mangundap, dari Advokat Cinta Tanah Air, mengatakan telah mendampingi mereka. “Saat ini saya sudah bersama Mbak Ratna (Sarumpaet),” kata Inge.
Di tempat terpisah, pengacara Yusril Ihza Mahendra juga dikabarkan siap mengadvokasi pihak yang ditahan.
EGI ADYATAMA