Perda Belum Ramah untuk Penyandang Disabilitas

Reporter

Jumat, 2 Desember 2016 00:38 WIB

Penyandang disabilitas terpaksa menggunakan jalan raya karena trotoar malah ditanami pohon di Jalan Banceuy, Bandung, Jawa Barat (7/6). Relawan Inclusive English Club mendampingi kaum difabel yang ingin jalan-jalan menyusuri jalanan kota dan mengunjungi sejumlah tempat wisata. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) di Tanah Air yang ramah terhadap penyandang disabilitas jumlahnya masih terbatas. Antara lain, Kabupaten Gunung Kidul, Bantul dan Kulonprogo, di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


”Masih terbatas jumlahnya,” ujar Risnawati Utami, dari Ohana, sebuah lembaga yang bergerak di bidang perlindungan disabilitas di acara Festival HAM 2016 di Gedung Kabupaten Bojonegoro, Kamis 1 Desember 2016.

Risnawati mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi bertemakan Merayakan Praktik Pancasila di Tingkat Lokal. Di acara Festival HAM ini, banyak hadir sejumlah tokoh penting dan juga para Bupati dan wali kota di Tanah Air. Ia berharap para tokoh tersebut bisa mendorong tumbuhnya Perda ramah penyandang disabilitas sebagaimana yang ada di Provinsi DI Yogyakarta.

Menurut dia, perlu ada upaya mendorong penerapan Perda ramah disabilitas di kabupaten/kota lain. Sebab, dia melanjutkan, mewujudkan Perda ramah disabilitas merupakan bagian dari terjemahan dari Pancasila, terutama sila ke lima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Risnawati mengaku prihatin terhadap penyandang disabilitas karena mengalami diskriminasi. Misalnya di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan. Akibatnya, penyandang disabilitas pernah mengalami pengangguran lantaran adanya stigma. Diskriminasi tak hanya menimpa penyadang disabilitas yang lulus SMA, sarjana dan lulusan S2 pun banyak yang menganggur.

Dia menyebut jumlah penyandang disabilitas mencapai 15 persen atau sekitar 35 juta dari penduduk Indonesia. Apabila pemerintah tidak menyiapkan pelbagai macam akses sarana dan pendidikan untuk penyandang disabilitas, mereka akan menjadi beban Negara.

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan peraturan daerah seringkali dibuat tanpa melibatkan warga. Hal itu harus diubah. Itu sebabnya di Purwakarta, kata dia, disediakan pendidikan yang bersifat inklusif dan toleran. Selain itu, ujar Bupati Dedi, ruang ibadah dan guru agama disediakan untuk semua agama. "ni upaya agar Pancasila menjadi pedoman HAM tidak hanya menjadi tafsir tapi kebijakan bermanfaat," katanya di acara dialog di Festival HAM 2016 di Kantor Kabupaten Bojonegoro, Kamis 1 Desember 2016.

Sementara itu Bupati Lampung Timur, Chusnun Chalim mengatakan, sedang membuat kebijakan berupa peraturan tentang sekolah inklusif. Yaitu pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabikitas berikut guru bantunya. "Saya berharap kebijakan bisa membantu mengubah stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas," tutur dia.


SUJATMIKO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

11 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

16 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

43 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

48 hari lalu

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

49 hari lalu

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.

Baca Selengkapnya

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

54 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum

Baca Selengkapnya

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

56 hari lalu

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya