TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan tim jaksa peneliti memutuskan tak menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Alasannya, Ahok dinilai kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas tahap dua.
"Apalagi Pak Basuki sudah dicegah bepergian, dan itu berlaku sampai sekarang," kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Desember 2016.
Rum menerangkan alasan lainnya yakni tidak ada penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Selain itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok disusun secara alternatif. Di antaranya Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan atau 156a dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sehingga kami belum tahu mana yang terbukti," ujar Rum.
Pagi ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan Ahok sebagai tersangka beserta 51 barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai proses tahap dua. Rum belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Secepatnya, bisa hari, besok, atau seminggu lagi," tuturnya.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok berharap proses hukumnya segera rampung agar dapat beraktivitas normal kembali. "Saya mohon doanya agar proses ini berjalan adil, sehingga bisa cepat kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi," kata Ahok di Kejaksaan Agung.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
2 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
2 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
5 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
6 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
7 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
8 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
9 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
9 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
10 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
11 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca Selengkapnya