Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan penyidik Kepolisian RI di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 1 Desember 2016. Ahok tiba pada pukul 09.25 dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang putih gading.
Tidak ada keterangan yang keluar dari mulut Ahok. Tiba di Mabes Polri, Ahok juga tidak tampak menoleh ke arah awak media. Dengan pengawalan ketat, Ahok langsung memasuki ruang rapat Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Pemanggilan Ahok tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto tertanggal 30 November 2016. Kehadiran Ahok merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik akan menghadapkan Ahok kepada tim jaksa yang menangani perkaranya di Kejaksaan Agung. Ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, menuturkan pihaknya telah siap dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalani Ahok.
Menurut dia, proses hukum yang tanpa hambatan ini merupakan kado catatan terakhir tahun ini bagi Ahok. Sirra bahkan mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian. "Ini proses hukum yang supercepat. Dalam waktu dua minggu, berkas perkara ini sudah P-21. Ini perkara yang supercepat," ucap Sirra.
Kejaksaan Agung sendiri kemarin telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materiil serta meminta pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Ahok dikenai Pasal 156a dan/atau 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.