TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan secepatnya menyerahkan barang bukti dan menghadapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkaranya lengkap.
"Mudah-mudahan secepatnya. Kalau dimungkinkan besok, besok, atau lusa," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016. Ia mengatakan, pada umumnya proses tersebut tidak akan berlangsung lama.
Setelah berkas perkara Ahok diserahkan ke Kejaksaan, Boy mengatakan, polisi tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menahan Ahok dengan status sebagai tersangka. "Jadi penyidik Polri sejauh ini tidak melakukan penahanan. Apabila jaksa mengatakan (Ahok ditahan), itu menjadi otoritas JPU (jaksa penuntut umum)," kata Boy.
Baca: Berkas Ahok Dinyatakan Lengkap, Ini Langkah Kejaksaan
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok P21 atau lengkap, pada 30 November 2016. Kejaksaan pun meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Jaksa Tak Jerat Ahok dengan UU ITE, Ini Alasannya
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Jenderal Gatot Sindir Ustad Online, Kampus Jadi Heboh
Tes DNA Positif Anak Mario Teguh, Ini Reaksi Ibu Kiswinar
Berita terkait
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
2 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
3 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
4 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
5 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
5 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
6 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
7 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
7 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
7 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
8 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya