MUI Keluarkan Fatwa tentang Salat Jumat di Luar Masjid  

Reporter

Rabu, 30 November 2016 00:11 WIB

Ki-Ka: Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Maruf Amin, Wakil Sekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain, saat konfrensi press mengenai pernyataan sikap MUI terhadap masalah penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. di kantor MUI Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Jumat, zikir, dan kegiatan keagamaan di tempat selain masjid. Fatwa tersebut menyatakan kegiatan keagamaan bisa dilakukan di tempat selain masjid dengan kondisi tertentu.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. “Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,” ucapnya, seperti dilansir situs MUI, Selasa, 29 November 2016.

Ia berujar, salat Jumat yang dilaksanakan di luar masjid harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat dan kesucian tempat dari najis. “Salat tidak mengganggu kemaslahatan umum,” tuturnya.

Baca Juga
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Demokrasi Kerumunan ~ Poltak Partogi Nainggolan

Selain itu, kegiatan tersebut harus diinformasikan kepada aparat untuk pengamanan dan rekayasa lalu lintas. Umat yang beribadah pun diminta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Ia menuturkan kegiatan keagamaan sebisa mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan, umat harus memanfaatkan fasilitas umum dengan ketentuan sudah ada koordinasi antara penyelenggara dan aparat.

Kegiatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan, dan aparat wajib membantu proses pelaksanaannya dengan tertib. “Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram,” ucapnya.

Hasanuddin mengatakan menunaikan salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang balig, laki-laki, mukim, dan tidak ada udzur syar’i. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain safar, sakit, hujan, bencana, dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

“Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat,” ucapnya.

Setiap muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba tidak wajib salat dan bisa menggantinya dengan salat zuhur.

VINDRY FLORENTIN




Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

51 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

51 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

24 Desember 2023

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.

Baca Selengkapnya