Ini Kata Polri Soal Pertemuan Tito dengan Penggiat Medsos

Reporter

Minggu, 27 November 2016 15:01 WIB

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan setelah menjadi pembicara dalam rapat koordinasi gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016. Tempo/Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia membantah adanya pembicaraan politik dalam pertemuan penggiat media sosial dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pertemuan itu membicarakan rencana pembentukan komunitas anti-hoax.

"Jadi mereka ingin membantu kepolisian mengatasi hoax yang mengarah pada upaya memecah belah bangsa melalui informasi yang arahnya adu domba," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.

Boy menjelaskan, pertemuan itu terjadi pada Rabu, 23 November 2016, pukul 10.15-12.00 WIB. Saat itu, Boy mengaku ikut mendampingi Tito menerima permohonan audiensi dari para penggiat medsos yang berjumlah 21 orang dan dikoordinasi Judith Lubis. "Saat itu disampaikan pada Kapolri bahwa mereka ingin membentuk komunitas anti-hoax," ucapnya.

Boy menambahkan, Kapolri sangat menyambut baik rencana tersebut. Bahkan deklarasi komunitas itu direncanakan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Menjelang pertemuan usai, ada foto-foto yang kemudian diunggah di medsos.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Anti-Bhinneka Tunggal Ika

Namun, kata Boy, muncul berita Kapolri bertemu dengan salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan membicarakan soal politik. Dia menegaskan berita itu sangat tidak benar.

Boy menegaskan tidak ada pembicaraan agenda politik. "Dukung-mendukung itu tidak ada. Tidak mungkin itu dilakukan."

Sebelumnya juga beredar kabar di medsos akan ada gerakan penarikan uang besar-besaran (rush money). Gerakan itu diisukan terjadi di tengah situasi perkara Ahok yang memanas. Informasi yang beredar, rush money digaungkan menjelang demonstrasi susulan terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tito mengatakan polisi menyelidiki penyebar isu rush money. Melalui unit cyber, polisi akan cari siapa penyebar isu itu. "Kami akan tangkap," kata Tito seusai seminar Membangun Nilai-Nilai Kebangsaan Dalam Bingkai Kebhinnekaan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Sabtu, 19 November 2016.

Baca: Sri Mulyani: Gaji Naik 1.000 Kali Takkan Cukup kalau Tamak

Isu rush money itu, menurut Tito, sengaja diembuskan untuk mengganggu ekonomi Indonesia. Karena itu, masyarakat jangan sampai terpengaruh isu itu. "Isu itu hoax, tidak betul ada rush money," katanya.

AMIRULLAH | EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

15 menit lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

2 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

4 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

9 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

9 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

20 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

20 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

22 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya