Akui Terima Suap, Terdakwa Ini Meminta Segera Dihukum

Reporter

Kamis, 24 November 2016 18:35 WIB

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rohadi menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Rohadi terisak saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sore ini, Kamis, 24 November 2016. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengakui kesalahannya sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Kamis pekan lalu, jaksa penuntut menyatakan Rohadi terbukti bersalah karena menerima suap dari kakak dan pengacara pedangdut Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta. Suap itu diduga untuk meringankan hukuman perkara pelecehan seksual yang menjerat Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa pun menuntut Rohadi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Rohadi mengenakan kemeja biru lengan pandek. Saat duduk di kursi pesakitan, ia menggenggam mikropon di depannya. Lalu dia menyampaikan pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pledoinya, Rohadi justru meminta agar majelis hakim segera menghukumnya.

“Saya mohon dihukum, yang mulia,” kata Rohadi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sumpeno, di Ruang Sidang Koesoemah Admadja 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Rohadi merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut. Dia pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan terhadapnya dengan seadil mungkin.

Sumpeno merespons permintaan Rohadi. Sumpeno mengatakan bahwa lima penasihat hukum Rohadi menginginkannya bebas karena dianggap tidak bersalah. Namun, Rohadi dengan tegas menolak pernyataan penasehat hukum tersebut. “Saya tidak mau, Yang Mulia. Saya merasa bersalah,” kata Rohadi.

Dalam persidangan dengan agenda pledoi ini Rohadi tiba-tiba menceritakan kerinduan terhadap anaknya. Anak Rohadi bernama bernama Rehan Satria Hanggara. Ia menuturkan bahwa Rehan memiliki keterbelakangan mental. Bahkan ia mengklaim tidak pernah bertemu dengan Rehan sampai saat ini. Dengan cerita itulah, Rohadi berharap majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya.

Sumpeno kembali menanggapi ucapan Rohadi. Ia menawarkan kepada jaksa penuntut umum apabila ingin mengajukan replik terhadap pledoi terdakwa. Jaksa penuntut mengatakan tetap pada tuntutannya selama 10 tahun penjara. Tim kuasa hukum Rohadi juga tetap dengan pembelaannya.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya