Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama istrinya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, 10 November 2016. Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara pada 2009 atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, memastikan pengajuan grasi oleh kliennya telah diterima Kementerian Sekretaris Negara. Dengan begitu, pengajuan grasi agar Antasari tak lagi bebas bersyarat sudah bisa diproses.
"Saya cek karena Sekretaris Kabinet Pramono Anung pernah menyatakan pengajuan belum diterima. Barangkali, karena sibuk, beliau belum terima laporan," ucap Boyamin di Istana Kepresidenan, Kamis, 24 November 2016.
Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengajukan grasi meski telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada 10 November lalu. Pengajuan grasi itu disampaikan lewat Mahkamah Agung pada Agustus lalu dengan harapan Antasari tidak harus menunggu hingga 2022 agar berstatus bebas sepenuhnya.
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada 2009. Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kejahatannya, belum dihitung dengan remisi 4,5 tahun.
Boyamin menuturkan ia mengecek ke Mahkamah Agung dan Kementerian Sekretaris Negara untuk memastikan pengajuan grasi itu telah diterima. Dari Mahkamah Agung, kata Boyamin, kepastian pengajuan grasi telah diterima Istana didapat setelah Mahkamah menunjukkan surat tanda terima.
Sementara itu, kepastian dari Kementerian Sekretaris Negara didapat setelah dicek hari ini. Ia berujar, seorang pejabat sekaligus saksi di Kementerian Sekretaris Negara menyatakan berkas pengajuan grasi telah diterima pada 20 Oktober lalu melalui Mahkamah.
"Jika dihitung berdasarkan UU Grasi, ada waktu tiga bulan untuk memastikan grasi itu akan ditolak atau tidak. Harapannya, 20 Januari sudah ada surat ke Pak Antasari, Kepala LP, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Boyamin mengatakan kliennya siap dengan keputusan Presiden Joko Widodo. Lagi pula dia sudah merasakan penjara bertahun-tahun. "Tapi Pak Antasari tetap merasa bukan dia pelakunya. Dia akan tetap mencari keadilan bersama saya," ujarnya.