Langkah Mengurangi Impor Alat Kesehatan
Senin, 21 November 2016 12:16 WIB
INFO NASIONAL - “Pameran Pembangunan Kesehatan dan Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang alat kesehatan yang sudah mampu diproduksi di Tanah Air, sehingga dapat memaksimalkan penggunaan alat kesehatan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor,” kata Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek.
Dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-52, Kementerian Kesehatan RI menghelat Pameran Pembangunan Kesehatan dan Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri di Hall C3, Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, 18-20 November 2016. Adapun HKN 2016 mengangkat tema “Indonesia Sehat” dengan subtema “Masyarakat Hidup Sehat, Indonesia Kuat”. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan promosi alat kesehatan dalam negeri agar tidak kalah dengan produk impor.
Menurut Nila, meskipun ketersediaan alat kesehatan dalam negeri sudah mampu memenuhi 46 persen standar alat kesehatan rumah sakit tipe A, tapi pasar alat kesehatan dalam negeri masih berkisar 10 persen dari pangsa pasar. “Karena masih rendahnya keinginan berbagai pihak dalam menggunakan produk alat kesehatan dalam negeri meskipun negara-negara Timur Tengah menunjukkan minatnya terhadap kualitas alat kesehatan Indonesia. Bahkan beberapa alat kesehatan produksi Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari US Food and Drug Administration,” tuturnya.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan pameran diadakan untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dalam negeri yang saat ini memiliki captive market di pasar domestik sebesar 70-80 persen. “Selama pameran kami mendirikan Paviliun Produk Inovasi yang menyajikan produk-produk inovasi alat kesehatan dalam negeri hasil penelitian akademikus, lembaga penelitian, serta industri farmasi dan alat kesehatan, untuk mendorong percepatan hilirisasi hasil penelitian alat kesehatan,” ujarnya.
Menurut Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, alat kesehatan yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri antara lain jarum suntik, sarung tangan, benang bedah, masker, kasa, tensimeter, infusion set, kursi roda, hingga hospital bed. Sementara itu, alat kesehatan yang belum mampu diproduksi sendiri, seperti stent untuk jantung, CT Scan, dan X-ray.
Langkah lain yang dilakukan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuat e-katalog alat kesehatan. Lalu, mekanisme pelaporan dari masyarakat tentang dampak penggunaan alat kesehatan melalui e-watch alat kesehatan.
Kemudian, ada e-info, alat kesehatan yang berisi informasi alat kesehatan yang sudah memiliki izin edar. Juga e-report, di mana produsen dan distributor, baik luar negeri maupun dalam negeri, wajib melaporkan semua produksi dan distribusinya. Selain itu, dibuka direktorat pengawasan alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga untuk melakukan kontrol terhadap peredaran alat kesehatan di Indonesia.(*)