Langkah Mengurangi Impor Alat Kesehatan

Senin, 21 November 2016 12:16 WIB

Alat kesehatan dalam negeri mampu memenuhi 46 persen standar alat kesehatan rumah sakit tipe A tapi pasarnya masih rendah.

INFO NASIONAL - “Pameran Pembangunan Kesehatan dan Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang alat kesehatan yang sudah mampu diproduksi di Tanah Air, sehingga dapat memaksimalkan penggunaan alat kesehatan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor,” kata Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek.


Dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-52, Kementerian Kesehatan RI menghelat Pameran Pembangunan Kesehatan dan Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri di Hall C3, Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, 18-20 November 2016. Adapun HKN 2016 mengangkat tema “Indonesia Sehat” dengan subtema “Masyarakat Hidup Sehat, Indonesia Kuat”. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan promosi alat kesehatan dalam negeri agar tidak kalah dengan produk impor.


Menurut Nila, meskipun ketersediaan alat kesehatan dalam negeri sudah mampu memenuhi 46 persen standar alat kesehatan rumah sakit tipe A, tapi pasar alat kesehatan dalam negeri masih berkisar 10 persen dari pangsa pasar. “Karena masih rendahnya keinginan berbagai pihak dalam menggunakan produk alat kesehatan dalam negeri meskipun negara-negara Timur Tengah menunjukkan minatnya terhadap kualitas alat kesehatan Indonesia. Bahkan beberapa alat kesehatan produksi Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari US Food and Drug Administration,” tuturnya.


Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan pameran diadakan untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dalam negeri yang saat ini memiliki captive market di pasar domestik sebesar 70-80 persen. “Selama pameran kami mendirikan Paviliun Produk Inovasi yang menyajikan produk-produk inovasi alat kesehatan dalam negeri hasil penelitian akademikus, lembaga penelitian, serta industri farmasi dan alat kesehatan, untuk mendorong percepatan hilirisasi hasil penelitian alat kesehatan,” ujarnya.


Menurut Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, alat kesehatan yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri antara lain jarum suntik, sarung tangan, benang bedah, masker, kasa, tensimeter, infusion set, kursi roda, hingga hospital bed. Sementara itu, alat kesehatan yang belum mampu diproduksi sendiri, seperti stent untuk jantung, CT Scan, dan X-ray.


Advertising
Advertising

Langkah lain yang dilakukan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuat e-katalog alat kesehatan. Lalu, mekanisme pelaporan dari masyarakat tentang dampak penggunaan alat kesehatan melalui e-watch alat kesehatan.


Kemudian, ada e-info, alat kesehatan yang berisi informasi alat kesehatan yang sudah memiliki izin edar. Juga e-report, di mana produsen dan distributor, baik luar negeri maupun dalam negeri, wajib melaporkan semua produksi dan distribusinya. Selain itu, dibuka direktorat pengawasan alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga untuk melakukan kontrol terhadap peredaran alat kesehatan di Indonesia.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya