Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas dugaan kasus penistaan agama. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan langsung membentuk tim jaksa peneliti yang diketuai Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Ali Mukartono.
"Kami tidak akan berlama-lama, asumsinya semua saksi sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo melalui rilis yang diterima Jumat, 18 November 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menjelaskan, tim jaksa peneliti berperan meneliti kelengkapan formil dan materil dari perkara Ahok. Kelengkapan materil akan ditinjau apakah perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Sedangkan kelengkapan formil akan diperiksa kelengkapan data, fakta, dan alat bukti yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian.
Penerbitan SPDP menandakan proses hukum atas suatu peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana dimulai. Penerbitan SPDP merupakan awal bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. "Dibutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau untuk menghentikannya nanti," katanya.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri, Selasa, 15 November lalu, menyatakan kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri. Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Ahok menjadi tersangka berdasarkan keterangan dari ahli maupun saksi fakta. Ahli yang dihadirkan juga lengkap, mulai dari ahli bahasa, psikologi, hingga agama.