Kompol Raden Brotoseno meninggalkan ruang tahanan KPK usai menjenguk Angelina Sondakh, Jakarta Selatan, (11/6). Brotoseno yang mantan penyidik KPK itu menjenguk Angie yang ditahan karena kasus dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. ANTARA/Fanny Octavianus.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian berencana memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus dugaan suap yang menjerat perwira menengah Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Ajun Komisaris Besar Brotoseno.
"Memang ada rencana dipanggil jadi saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 18 November 2016, di Mabes Polri, Jakarta. Namun, dia belum memastikan kapan Dahlan akan diperiksa.
Brotoseno diduga menerima suap dalam menangani kasus cetak sawah di Kalimantan Barat, yang melibatkan Dahlan Iskan. Uang suap diberikan HR yang merupakan pengacara Dahlan pada oknum Polri berinisial D. Dari pemeriksaan terhadap D, diketahui dugaan suap itu juga melibatkan Brotoseno.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti Rp 1,9 miliar dari rencana pemberian suap Rp 3 miliar. "HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar yang sisanya belum diserahkan, namun sisanya sudah kami sita, sehingga totalnya Rp 3 miliar," kata Rikwanto.
Dari pemeriksaan, HR mengatakan pemberian uang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Ini dilakukan karena Dahlan Iskan sering keluar negeri, baik untuk urusan bisnis maupun berobat. "Sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan polisi belum memastikan apakah uang tersebut berasal dari Dahlan. "Belum kami temukan hubungannya," kata dia. Yang jelas, kata Rikwanto, pemberian uang untuk memudahkan penanganan kasus yang melibatkan bos Jawa Pos Grup itu. "Hasil sementara, inisiatif pemberi adalah HR," kata Rikwanto.