TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menjerat Ajun Komisaris Besar Brotoseno dengan aturan internal mengenai pelanggaran kode etik profesi. Selain Brotoseno, D dikenai hal yang sama. "Sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Komisris Besar Rikwanto pada Jumat, 18 November 2016, di Markas Besar Polri.
Menurut Rikwanto, pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri. Setiap anggota Polri dilarang korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi.
Sanksi untuk Brotoseno dan D bergantung pada hasil pemeriksaan internal. Bentuk sanksi berupa teguran, demosi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Menurut Rikwanto, pemeriksaan internal ini untuk sementara. "Selesai internal, diserahkan ke Bareskrim untuk menindaklanjuti dugaan pidana penyuapan."
Brotoseno diduga menerima suap saat menangani kasus cetak sawah di Kalimantan yang melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dari pemeriksaan terhadap Brotoseno dan D, ditemukan barang bukti Rp 1,9 miliar. Uang itu adalah bagian dari duit yang rencananya akan diberikan pengacara Dahlan, yaitu HR, sebesar Rp 3 miliar.
Dari pemeriksaan terhadap HR, diketahui pemberian uang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. Ini dilakukan karena DI sering ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis maupun berobat. "Penyidik diminta tidak terlalu cepat memanggil atau memeriksanya. Jadi agak diperlambat saja," kata Rikwanto.
Polisi masih terus menyelidiki motifnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motifnya, untuk memperpendek atau menghilangkan perkara.
AMIRULLAH