Gubernur Kukuhkan Satgas Saber Pungli
Kamis, 17 November 2016 15:44 WIB
INFO JABAR - Praktek Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk memberantas pungli, pemerintah Jawa Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang tersebar di semua daerah.
“Upaya pemberantasan pungli bukanlah pekerjaan baru bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sebelumnya Jawa Barat telah meluncurkan sejumlah program inovasi yang ditujukan untuk memberantas pungli,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada Pengukuhan Satuan Pelaksana (Satlak) Saber Pungli di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Kamis, 17 November 2016.
Menurut dia, ada beberapa program yang dicanangkan, seperti inovasi e-samsat, cara mudah bayar pajak pada sektor pendapatan, sistem manajemen Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada sektor tunjangan pegawai, serta inovasi Satu Akses Pasti Simpatik Jawa Barat untuk sektor perizinan.
Aher optimistis pengukuhan satgas Saber Pungli ini semakin mendorong komitmen dalam memberantas pungli, khususnya di lingkungan aparatur negara, sehingga prinsip good governance dan clean governance benar-benar dapat diwujudkan bersama-sama.
“Kita bertekad secara bersama-sama menghadirkan komitmen untuk memberantas pungli tersebut sampai ke akar-akarnya, sampai kemudian menjadi budaya baru, budaya anti-pungli,” kata Aher.
Menurut dia, praktek pungli tidaklah dipandang dari besar-kecilnya (pungutan), tapi dengan hadirnya layanan publik yang betul-betul bebas dari pungli, bebas dari kerusakan, bebas dari moral yang buruk, yang secara akumulatif merupakan tindakan yang merugikan orang banyak. Saber pungli ini sesuai dengan fungsi yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, yaitu fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Aher juga mengajak masyarakat luas turut mengawasi kinerja pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, juga semua pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. “Silakan laporkan bila terdapat tindakan di luar aturan yang berlaku, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik ataupun non-elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Kepgub Saber Pungli tingkat Jawa Barat memberikan enam fungsi penting. Pertama, membangun sistem pemberantasan pungli, kedua melakukan pengumpulan dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi. Ketiga, mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli. “Keempat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan hasil operasi intelijen,” katanya.
Kelima, dari hasil OTT ini, tim akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberikan sanksi pada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan. Terakhir, tim yang mayoritas berisi jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini akan melakukan monitoring dan evaluasi pemberantasan pungli di Jawa Barat.
Iwa memaparkan, satgas yang ketua pelaksananya adalah Irwasda Polda Jawa Barat ini sudah memiliki rencana cepat, di mana diharapkan dari operasi yang digelar bisa memberikan kenyamanan dalam iklim investasi hingga menekan angka pengangguran. “Kita akan segera membentuk tempat pelaporan dan teknis penyaluran laporan, seperti pengaduan hotline dan lewat media sosial,” ujarnya. (*)