Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pimpinan organisasi massa dan lembaga Islam berkumpul di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016. Mereka mengumumkan sejumlah sikap pasca kepolisian menetapkan Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin mengatakan umat Islam di seluruh negeri bersyukur atas status tersangka Basuki yang biasa dipanggil dengan sebutan Ahok.
Penistaan agama bukanlah perkara kecil. "Masalah ini besar dan menunjukkan sikap intoleran anti kemajemukan. Ada pihak yang justru menuduh kami sebagai anti intoleran dan kemajemukan. Ini tidak benar. Umat Islam sangat besar jasanya dalam pembangunan negeri ini," kata Din, mantan Ketua Umum PP Muhammadyah.
Berikut lima sikap puluhan organisasi Islam yang menamakan diri SOLI (Silaturahmi Ormas/Lembaga Islam):
1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur keputusan kepolisian tentang status tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan ini merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan.
2. Kami mengucapkan terimakasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap negarawan yang tidak mengintervensi kasus hukum atau melindung Basuki. Kami mendesak proses hukum terhadap Basuki dilakukan secara berkeadilan, cepat dan transparan.
3. Organisasi dan lembaga Islam beserta elemen masyarakat lain akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang. Kasus penistaan agama adalah kasus besar yang berpotensi mengancam perpecahan bangsa.
4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa dan umat Islam untuk tenang dan menahan diri serta agar tidak terhasut pihak yang ingin mengail di air keruh. Kasus penistaan agama oleh Basuki adalah kasus individual yang tidak ada kaitannya dengan agama atau etnis tertentu serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan seluruh komponen bangsa untuk senantiasa memanjatkan doa kehadirat Tuhan agar bangsa dan negara ini selamat dari malapetaka dan bahaya perpecahan.
Pernyataan ini ditandatangani puluhan pimpinan organisasi dan lembaga Islam. Antara lain dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, PP Hidayatullah, PP Al-Washliyah, Himpunan Mahasiswa Islam, Forum Santri Jakarta, PP Wanita Islam, PB Pelajar Islam Indonesia, KAHMI, PP Umat Islam Bersatu.