Ahok Tolak Praperadilan, Siap Bertarung di Sidang Terbuka

Reporter

Kamis, 17 November 2016 08:05 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayani permintaan foto bersama para warga di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama, kemarin. Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersebut.

“Saya sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan,” kata Sirra di posko pemenangan Ahok-Djarot di Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016. Salah satu pertimbangannya, menurut Sirra, pengajuan gugatan praperadilan bakal memotong waktu kampanye Ahok.

Baca: Ahok Tersangka, Ini 5 Fakta Terkait Penetapan Statusnya

Tim kuasa hukum, kata dia, lebih memilih berkonsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta yang pernah diajukan oleh tim. Fakta berupa alat bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan para ahli tersebut bakal digunakan untuk menghadapi penyidikan dan persidangan.

Di posko pemenangan, Ahok berharap persidangannya digelar terbuka. Ia berjanji mengikuti prosedur yang ditetapkan kepolisian. Ia meminta pendukungnya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Persidangan nanti bukan cuma soal kasus Ahok, tapi juga menentukan arah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya, Rabu, 16 November 2016.

Baca: Ini Alasan Ahok Ingin Sidangnya Disamakan dengan Jessica

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Ahok tidak ditahan lantaran tim penyidik menilai Ahok bersikap kooperatif. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan, penetapan Ahok sebagai tersangka bukan dipengaruhi demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016. “Penyidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan atas perintah atasan,” ujar Tito, Rabu, 16 November 2016.

Tito menjelaskan, mayoritas pendapat saksi ahli dan penyidik menyebutkan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September 2016, menistakan agama Islam. Ahok dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Ahok Jadi Tersangka, Begini Komentar Agus dan Anies

Kapolri mengatakan ada kemungkinan persidangan Ahok bakal digelar secara terbuka. “Silakan proses hukumnya kita kawal bersama,” kata Jenderal Tito.

Front Pembela Islam menggelar rapat tertutup dalam kaitan dengan penetapan status tersangka Ahok. Juru bicara FPI, Munarman, mengatakan salah satu topik yang dibahas adalah kelanjutan rencana demonstrasi jilid III pada 25 November 2016. “Belum ada keputusan, kami menunggu para ulama,” kata dia, Rabu, 16 November 2016.

FRISKI RIANA | REZKI ALVIONITASARI | DEWI SUCI R. | AKHMAD MUSTAQIM | LINDA HAIRANI

Baca juga:
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Blusukan ke Cipinang, Djarot Kembali Dihadang Warga



Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya