Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Yan Anton diduga menerima suap sebesar Rp 1 Milyar, atas 'ijon' proyek pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sekolah (Bansos) dan Bansos untuk bantuan bencana alam di Kabupaten Banyuasin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah-rumah pejabat yang terkait dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Selain itu, penyidik menggeledah beberapa perkantoran di kompleks perkantoran Kabupaten Banyuasin.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 15 November 2016. "Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 dan telah selesai sore ini," katanya di Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Yuyuk menyebutkan ada enam lokasi di Palembang yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik. Penyidik KPK pun dibagi menjadi tiga tim pararel saat melakukan penggeledahan.
Lokasi yang pertama digeledah adalah rumah Sekretaris Daerah Banyuasin Firmansyah yang beralamat di Bukit Duri Sejahtera, Palembang. Setelah itu, yang digeledah adalah rumah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin Abihasan di Jalan Bambang Utoyo Nomor 12, Palembang, dan rumah anggota staf Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, Reza Irdiansyah, di Jalan Sepakat Seduduk Putih, Palembang.
Lokasi kedua yang digeledah terletak di kompleks perkantoran Kabupaten Banyuasin, Jalan Sekojo Pangkalan Balai, di antaranya kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
"Sementara ini, yang disita adalah sejumlah dokumen dari lokasi tersebut," ucap Yuyuk.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam tersangka. Mereka di antaranya Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Direktur CV PP Zulfikar Muharami, dan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, serta seorang pengusaha bernama Kirman sebagai tersangka.
Yan Anton diduga sedang membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk pergi ibadah haji bersama istrinya. Ia lalu meminta Rustami bertanya kepada Umar terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan bersama Sutaryo menghubungi Zulfikar melalui Kirman. Kirman diduga berperan sebagai pengepul dana yang menjadi penghubung pengusaha jika ada keperluan dengan pejabat. Yan Anton diduga menukar uang Rp 1 miliar dengan proyek di Dinas Pendidikan.