Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Warung Daun, Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan penetapan status tersangka itu sudah tepat.
Menurut Fadli, keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan rasa keadilan rakyat. “Tinggal mengawal jangan sampai ada rekayasa dan sandiwara,” tulis dia di akun Twitter-nya, @fadlizon, Rabu, 16 November 2016.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Dia dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak dikurung. Pasalnya, penyelidik tidak satu suara sehingga syarat obyektif penahanan gugur. Ahok juga dinilai tidak memenuhi syarat subyektif penahanan, yaitu tidak dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya. Namun ia dicekal bepergian ke luar negeri.
Dugaan penistaan agama muncul setelah beredar video Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Ucapannya dinilai menghina Al-Quran dan memicu amarah sejumlah ormas Islam. Mereka menggelar unjuk rasa menuntut Presiden agar Ahok dijadikan tersangka.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi keputusan Polri terkait penetapan status Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. "Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi siapa pun," kata Setya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16 November 2016.
Ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memberi perhatian terhadap permasalahan ini dan memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka secara transparan tanpa intervensi.
Setya juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing dan jangan mudah diprovokasi atau termakan isu-isu negatif pasca-keputusan Polri ini. Ia juga mengajak semua elemen bangsa, termasuk partai-partai politik, menjaga suasana damai, dengan penuh kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI.