Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memantau unjuk rasa 4 November di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, 4 November 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan demonstrasi besar-besaran masyarakat yang menuntut pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mulai tidak fokus.
Tito mengatakan mayoritas masyarakat yang berdemo menuntut proses hukum kasus Ahok. Menurut Tito, kepolisian sudah bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang objektif dan sesuai dengan pembuktian hukum di Indonesia.
"Mayoritas masyarakat memang menuntut demo untuk proses hukum, tapi kami juga mensinyalir adanya demo-demo yang memanfaatkan momentum ini dalam rangka untuk agenda yang lain," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016. "Di antaranya langkah inkonstitusional dengan menumpang permasalahan ini."
"Saya yakin masyarakat Indonesia cinta akan demokrasi, cinta damai, cinta akan NKRI," kata Tito. Tito mengajak masyarakat cinta kedamaian dan tidak ingin ada aksi-aksi kekerasan dan anarkis dengan memanfaatkan kasus ini. "Ini yang perlu diwaspadai semua."
"Mari kita kawal proses hukum ini jangan sampai terprovokasi dengan agenda yang lain," ujar Tito lagi. "Jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkan hal itu. Saya yakin Panglima TNI akan bekerja sama dengan kami untuk menjaga NKRI."
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.