Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Front Pembela Islam sepi seusai penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu, 16 November 2016. Tak ada kegiatan mencolok atau massa yang berkumpul di markas yang terletak di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu. Pintu markas tertutup rapat.
Musala dan Masjid Al-Ishlah yang dekat dengan markas itu melaksanakan salat berjemaah seperti biasa, diikuti puluhan orang. Mohammad Alatas, pengurus Musala Al Baroqah, mengatakan Ketua Umum Rizieq Shihab saat ini sedang berada di Bogor untuk acara pribadi.
Alatas dan sejumlah pengurus FPI yang berada di markas tak mau berkomentar banyak soal penetapan Basuki sebagai tersangka. "Kalau mau wawancara, nanti malam saja pas pengajian. Insya Allah Habib Rizieq hadir," katanya.
Pagi tadi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menetapkan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman untuk Ahok mencapai 5 tahun penjara.
Selain itu, Ahok dicegah bepergian ke luar negeri hingga waktu yang tidak ditentukan. Ahok dianggap berkelakuan baik selama pemeriksaan sehingga ia tidak ditahan.
Kemarin, setelah menghadiri gelar perkara kasus ini, Rizieq mengatakan yakin betul Ahok akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan berniat menyerahkan bukti tambahan berupa video dan rekaman kepada polisi untuk memperkuat kasus ini.