Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Bisa Lolos dari Jerat Penistaan Agama, Ini Sebabnya  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa warga di Bali Mester, Pasar Jatinegara, Jakarta, 15 November 2016. Keriuhan dan kepadatan warga tidak dapat terbendung. Tempo/Aditia Noviansyah
Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa warga di Bali Mester, Pasar Jatinegara, Jakarta, 15 November 2016. Keriuhan dan kepadatan warga tidak dapat terbendung. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pidana penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selasa, 15 November 2016, Kepolisian mengadakan gelar perkara untuk menelaah perkembangan penyelidikan dan mendengarkan kembali keterangan sejumlah saksi, termasuk sejumlah ahli dari pelapor, terlapor, dan yang ditunjuk oleh tim Bareskrim.

Rencananya, Mabes Polri mengumumkan keputusan layak-tidaknya penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan pada siang atau selambatnya Rabu sore. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidikan hanya bisa dilakukan jika penyelidikan sebulan terakhir menemukan unsur tindak pidana dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September lalu. "Tapi, kalau tidak ditemukan tindak pidana, ya, harus berhenti," kata dia, Selasa, 15 November 2016.

Baca: Jika Ahok Tak Ditangkap, HMI Kerahkan Massa 25 November

Penyelidik menghadirkan sedikitnya 20 orang dalam gelar perkara, Selasa. Tampak di antara mereka Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan pelapor lain yang tergabung dalam Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA). Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Adapun saksi ahli hukum pidana, agama, dan bahasa yang diundang sebanyak 18 orang--tujuh saksi di antaranya pakar yang ditunjuk oleh penyelidik Bareskrim.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, yang ikut memantau gelar perkara itu, mengapresiasi kinerja penyelidikan yang dimulai sejak kasus ini dilaporkan, 6 Oktober 2016. Dalam catatan Kompolnas, penyelidik telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 ahli. “Tak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan intervensi atau tekanan yang dapat mempengaruhi independensi Polri,” ujarnya. Namun dia enggan memaparkan detail gelar perkara, terutama pendapat yang lebih banyak muncul soal ada-tidaknya penistaan agama dalam kasus ini.

Baca: Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga

Namun seorang saksi ahli yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kebanyakan keterangan saksi yang dipaparkan penyelidik dalam gelar perkara kemarin cenderung menilai tidak ada penistaan agama, pun pelanggaran pidana. Terutama saksi-saksi yang ditunjuk oleh Bareskrim, menurut dia, "Hanya saksi ahli bahasa yang terbelah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang peserta gelar perkara lainnya menguatkan informasi tersebut. Seluruh saksi ahli hukum yang ditunjuk Bareskrim, kata dia, lebih condong berpendapat pernyataan Ahok tak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. "Ahli pidana mengingatkan, penyelidik harus membuktikan mens rea (niat jahat) dalam pernyataan Ahok jika kasus ini dinaikkan ke penyidikan," kata pemimpin salah satu organisasi massa tersebut.

Baca: Gelar Perkara, Kakak Ahok Sambangi Mabes Polri

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menegaskan kliennya tak berniat menistakan agama. Walau begitu, dia menyerahkan segala proses hukum kepada Polri. "Kami anggap itu semua sudah sempurna," kata Sirra, menilai proses gelar perkara kemarin.

Adapun pemimpin FPI, Rizieq Shihab, berkukuh sebaliknya. Hari ini dia berencana menyetor bukti tambahan berupa buku dan video yang menunjukkan Ahok beberapa kali menyebut Surat Al-Maidah. "Kami meminta Ahok segera ditetapkan tersangka dan ditahan, supaya dia tidak punya kesempatan untuk melarikan diri,” kata Rizieq seusai gelar perkara.

DEWI SUCI | REZKI ALVIONITA | ANTON APRIANTO | AGOENG WIJAYA

Simak Pula
Hasil Tes DNA Menohok, Aa Gatot Bantah Pemerkosa, tapi...
Zara Digugat Konsumen karena Bau Busuk, Ini Sebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

21 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

21 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

26 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

36 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

39 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

40 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

40 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

44 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.