TEMPO.CO, Jakarta – Polisi tidak menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang ia lakukan saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam keputusan penahanan, diperlukan syarat obyektif dan syarat subyektif.
Baca: Ahok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
“Syarat obyektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini, penyelidik terbelah sehingga tidak mutlak,” kata Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Adapun terkait dengan syarat subyektif, polisi memiliki tiga poin. Dari ketiga poin itu, Ahok tidak memenuhi unsur teresbut sehingga keputusan tidak dilakukannya penahanan sudah baik.
Tito pun menjelaskan tiga syarat subyektif yang dimaksudkan, yaitu, pertama, penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur. Tetapi, untuk antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan. “Kami tidak mau kecolongan,” katanya.
Simak: Ahok Tersangka, Kabareskrim: Penyelidik Tidak Satu Suara
Kedua, ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Adapun dalam kasus ini, barang bukti sudah di tangan polisi berupa video. Ketiga, KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulang perbuatannya.
“Atas dasar-dasar itulah tim penyelidik, yang saat ini menjadi penyidik, tidak menahan yang bersangkutan,” Tito menjelaskan.
Gelar perkara diadakan Selasa, 15 November 2016, untuk menentukan hasil penyelidikan kasus soal dugaan penodaan agama itu. Tiap-tiap pihak, baik terlapor maupun pelapor, mendatangkan enam saksi ahli.
INGE KLARA