TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sesuai dengan proses hukum yang dimulai dengan adanya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, sampai gelar perkara yang diadakan pada Selasa, 15 November 2016.
Ahok disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri
Pasal 156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Simak: Mantan Pimpinan KPK Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Ahok dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat sejak 6 Oktober 2016 soal dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. Mereka keberatan atas perkataan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Rekaman video Ahok berpidato di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, Ahok awalnya berbicara tentang program nelayan yang sudah diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok berjanji kepada nelayan bahwa, meskipun tak terpilih sebagai gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017, program itu akan terus berlanjut. Dia pun meminta masyarakat tak khawatir.
Berita lainnya: Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga
“Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu, enggak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51,” ujar Ahok dalam video itu.
Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Qur’an berisi tentang ajakan agar orang Islam tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.
REZKI ALVIONITASARI