Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge di Merak
Jumat, 11 November 2016 18:08 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan semakin serius memberantas peredaran barang-barang ilegal di Tanah Air. Kali ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan tiga kontainer berisi produk-produk impor tidak berizin, seperti motor gede (moge) serta laptop dan tekstil yang diselundupkan melalui pelabuhan Merak, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Juli Puhadi mengatakan penggagalan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Kemudian, pada Jumat, 28 Oktober 2016, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan kepolisian Banten.
"Alhasil, tim penindakan Kepolisian Daerah Banten sukses menegah beberapa jenis barang impor kategori dilarang dan dibatasi tersebut,” ungkap Juli baru-baru ini.
Dia menyebutkan, selanjutnya, petugas memeriksa tiga kontainer yang ditimbun sementara di PT IKPP Merak Mas. Saat diperiksa, kedapatan barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.
Kemudian, petugas mengembangkan penyidikan dan mendapati PT DIM selaku importir barang-barang tersebut. “Barang-barang hasil penindakan tersebut, antara lain adalah 580 unit laptop, 6.000 botol minuman keras berbagai merek, delapan unit motor besar dalam kondisi completely knocked down (CKD), dan 433 paket produk tekstil,” tutur Juli.
Menurut dia, saat ini, barang-barang hasil penindakan tersebut ditimbun di gudang tempat penimbunan pabean Kantor Bea Cukai Merak untuk dicacah dan identifikasi secara menyeluruh. Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar. Setelah proses penyidikan selesai, kasus tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut.
Juli mengapresiasi para petugas Bea Cukai, Polda Banten, dan masyarakat yang turut andil dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. “Dengan adanya kasus ini, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi masyaraat dari peredaran barang-barang terlarang,” ujarnya. (*)