Suap Proyek Jalan, Budi Supriyanto Golkar Divonis 5 Tahun

Reporter

Kamis, 10 November 2016 15:36 WIB

Anggota Komisi X DPR, Fraksi Golkar Budi Supriyanto bungkam saat dicecar awak media usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 15 Maret 2016. Budi Supriyanto akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Supriyanto lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," kata Ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 November 2016. Frangki mengatakan Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

Adapun hal-hal yang meringankan Budi karena mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena Budi tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif.

Budi juga dinilai menyebabkan dibatalkannya pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi, sehingga menghambat program tersebut.


Anggota Komisi V DPR ini terbukti menerima suap sebesar Sin$ 305 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir melalui Julia, sekretaris pribadi politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Uang itu diberikan agar Budi mengusulkan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu berupa proyek jalan di Maluku. Proyek ini akan dikerjakan oleh Abdul Khoir.

Budi sebenarnya sudah melaporkan pemberian uang itu ke KPK. Namun, laporan itu ia lakukan setelah KPK mencokok Damayanti. Sehingga, hakim menyatakan laporan Budi tidak bisa menghapus perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Hukuman terhadap Budi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut pada KPK. Jaksa menuntut Budi dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Mendengar keputusan hakim, Budi menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu Yang Mulia," katanya di dalam persidangan pembacaan putusan.

Jaksa penuntut juga menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Adyantana Meru Herlambang.

Dalam kasus ini, Damayanti dan Abdul Khoir sudah divonis bersalah. Damayanti dihukum 4,5 tahun penjara dan Abdul Khoir empat tahun penjara.
MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.

Baca Selengkapnya