Himpunan Advokat Muda Indonesia bersama dengan Buni Yani dan Panglima Front Pembela Islam Munarman menggelar konferensi pers terkait video Ahok pada Senin, 7 November 2016. Tempo/Avit Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani, seorang dosen yang menyebarkan video dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak pernah mengedit video. Dia menuturkan video pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 itu dia dapatkan dari media massa NKRI lalu dibagikan.
"Saya dituduh memotong (video), itu saya dapatkan dari media NKRI. Saya tidak mengedit video," kata Buni saat konferensi pers di Kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Senin, 7 November 2016. "Saya bukan yang pertama kalinya mengunggah video."
Buni berujar dia sama sekali tak mengedit isi video tersebut, termasuk tuduhan memotong tayangannya. Namun Buni mengakui bahwa dia lupa menggunakan kata "pakai" saat mentranskrip video pernyataan Ahok tersebut.
Buni mengatakan ia tidak memiliki alat edit video. Dia sehari-hari sibuk sebagai seorang pengajar sehingga tidak memiliki banyak waktu, apalagi mengedit video. Buni hanya menyebarkan video yang dibagikan oleh NKRI.
"Saya bersaksi, demi Allah, tidak pernah mengubah apa-apa dalam video tersebut," ucap Buni.
Buni mengatakan tak memiliki kepentingan untuk mengedit video sehingga tidak ada alasan baginya untuk mengedit pernyataan Ahok. Buni juga mengatakan sebelumnya bahwa dia adalah pendukung Ahok. Saat Ahok awal-awal memimpin DKI Jakarta, dia mengaku kerap memuji cara kerja mantan Bupati Belitung Timur itu.
Belakangan, ia mengkritik kebijakan Ahok karena dianggap kurang bagus. "Misalnya soal penggusuran, menurut kami, janganlah Pak Gubernur," kata Buni.
Kuasa hukum Buni Yani dari Himpunan Advokat Muda Indonesia, Aldwin Rahadian, berujar kliennya tak pernah mengedit video. Video itu didapatkan Buni dari NKRI. NKRI mengambil video itu dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Yang pertama kali meng-upload video adalah Pemprov DKI itu sendiri," ujar dia.
Aldwin juga menyayangkan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli yang mengatakan Buni sebagai penyebab marahnya masyarakat. "Itu pernyataan kesimpulannya sendiri, dia mendahului penyelidikan."
Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.