Polri Buka Gelar Perkara Kasus Ahok, Pengamat Hukum: Bahaya  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Minggu, 6 November 2016 15:12 WIB

Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers (Jasmev) di Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, menilai langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian membuka gelar perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, kurang tepat.

Sabtu malam, 5 November 2016, Tito mengatakan akan menyiarkan proses gelar perkara kasus itu secara langsung ke masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, Bivitri mengatakan poin transparansi memang muncul di sana. "Tapi saya pikir tidak boleh diartikan terbuka untuk umum. Karena banyak prosedur internal, dalam penyelidik penyidikan itu domainnya bukan umum, bukan (untuk) publik," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Minggu, 6 November 2016.

Hasil dari penyidikan atau penyelidikan, menurut Bivitri, tidak bisa begitu saja dibuka untuk umum. Isi penyidikan atau persidangan bisa dibuka seluruhnya ketika masuk ke persidangan. Sedangkan dalam kasus yang Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri baru sebatas memeriksa saksi dan saksi ahli.

"Kalau terbuka dan belum sampai tahap pengadilan, baru tahap pemeriksaan saksi dan ahli, tapi sudah dibuka, ini bahaya sekali. Bisa jadi nanti pressure kepada kepolisian besar sekali," kata Bivitri.

Kasus yang menjerat Ahok, sapaan akrab Basuki, Bivitri menilai, sangat sarat akan muatan politisnya. Karena itu, dengan menyiarkan gelar perkara secara langsung, peluang pihak kepolisian terbawa opini publik sangat besar.

Bivitri mencontohkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam kasus yang disiarkan secara besar-besaran di media itu, ia menilai para penegak hukum dan hakim terbawa opini publik.

"Kasus Jessica tak terlalu kontroversial secara politik. Sedangkan ini sangat kontroversial dengan adanya demonstrasi ratusan ribu orang kemarin (demonstrasi 4 November)," katanya.

Karena tekanan politiknya bisa sangat besar, menurut Bivitri, pada akhirnya, langkah Kapolri itu malah bisa menimbulkan kekacauan dan merusak sistem hukum pidana. Ia pun mengkhawatirkan langkah seperti ini justru akan terus dilakukan terus-menerus ke depan.

"Ke depan, bisa seperti ini terus. Ini bisa merusak sistem," katanya.

Bivitri mengatakan Kapolri seharusnya tidak menafsirkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus ini, dengan cara menyiarkan gelar perkara secara langsung. Langkah yang bisa diambil, menurut Bivitri, adalah dengan menggelar konferensi pers tiap seusai gelar perkara.

"Jadi ketahuan progresnya seperti apa," katanya.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya