Dugaan Penistaan Agama, Kapolri: Ahok Akan Diperiksa Senin  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 5 November 2016 21:02 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di RS Polri Raden Said Soekanto, Cililitan, 20 September 2016. TEMPO/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Senin, 7 November 2016.

“Senin ini akan kami panggil secara resmi dan akan kami minta keterangannya. Saya rasa teman-teman media bisa meliput dan mengetahui sungguh-sungguh apa yang kami lakukan,” ujar Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Kantor Presiden, Sabtu malam, 5 November 2016.

Selain memanggil Ahok, pihaknya telah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memanggil saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyelidikan Ahok. “Ada sepuluh orang saksi ahli, yaitu saksi yang diajukan pelapor yakni MUI, tujuh orang saksi dari penyidik, dan ada tiga ahli dari bahasa, agama, dan ahli hukum pidana,” ujar Tito.

Menurut Tito, nantinya saksi ahli dalam bidang agama akan memberikan keterangan kepada kepolisian terkait dengan pokok masalah yakni ayat Al-Quran yang diduga dilecehkan Ahok, yakni Surat Al Maidah ayat 51. Adapun saksi ahli bahasa akan dimintai keterangannya untuk melihat apakah rangkaian kata-kata yang disampaikan Ahok melanggar unsur agama atau tidak. “Lalu ahli hukum pidana untuk melihat adanya unsur pidana atau tidak, nanti kami akan memintai keterangannya,” ujarnya.

Tito juga tak menutup kesempatan bagi Ahok sebagai terlapor untuk turut membawa saksi ahli yang akan membantunya melewati proses hukum. “Kami beri waktu minggu depan dari saksi Basuki Tjahaja Purnama untuk melengkapi,” ucap Tito.

Peristiwa dugaan penistaan agama bermula saat Ahok berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Video yang menyebut Al-Maidah 51 itu kemudian viral dan memicu kemarahan umat Islam.

Puncaknya, pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menggelar aksi damai di depan Istana Negara, dan menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara. Kapolri berjanji akan menuntaskan penyelidikan terhadap Ahok dalam waktu dua pekan.

Menanggapi pemanggilan Ahok tersebut, koordinator aksi damai GNPF MUI, Bachtiar Nasir, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keseriusan polisi. “Kami akan perhatikan baik-baik supaya tidak ada penghianatan yang dilakukan. Yang katanya akan diproses selama dua minggu, apakah rasa keadilan masyarakat sudah terpuaskan,” ujar Bachtiar Nasir saat ditemui di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia menyatakan, meski tak akan mengumpulkan massa untuk kembali menggelar demo pada Senin esok, mereka akan mengirim utusan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan Ahok. “Tuntutan kita tentu sejak awal karena di mata kami sudah terang benderang, dan ini pemerintah bisa menangkap sebetulnya,” ujar Bachtiar.

DESTRIANITA

Berita terkait

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

7 jam lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

10 jam lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

12 jam lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

17 jam lalu

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

Mendagri Tito Karnavian mengklaim bahwa server Ditjen Dukcapil hingga kini belum pernah diretas, namun dia menyebut tak menantang peretas.

Baca Selengkapnya

Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk

18 jam lalu

Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk

Mendagri Tito Karnavian membagi tugas kepada dua wamendagri.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

19 jam lalu

Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Taufan Pawe, menegur Mendagri Tito Karnavian karena mengobrol dengan kedua wakilnya di tengah rapat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

19 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029

21 jam lalu

Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029

Komisi II DPR akan merampungkan 122 dari 254 RUU Kabupaten/Kota yang sudah dimulai pada periode DPR 2019-2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

1 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya

Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

1 hari lalu

Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

Guyonan Suswono soal janda kaya menikahi pria pengangguran menuai polemik. Berikut respons yang pro dan kontra.

Baca Selengkapnya