TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Rabu, 2 November 2016. Perkara Irman akan berlanjut ke sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili. Menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukum. Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Wayan saat membacakan amar putusan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal. Dalam pertimbangannya, Wayan menilai permohonan praperadilan Irman tidak dapat diterima karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berkas itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 28 Oktober 2016.
Menurut Wayan, pelimpahan perkara itu membuat status Irman berubah menjadi terdakwa. "Tugas dan kewenangan penyidik telah selesai. Segala akibat dan perkara yang timbul beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Irman mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sepekan terakhir, sidang telah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya. Di tengah persidangan, KPK menyatakan berkas dugaan korupsi Irman telah P-21.
Irman ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016. Irman diduga menerima uang Rp 100 juta sebagai imbal balik pengurusan kuota gula impor di Padang, Sumatera Barat.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
13 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
16 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaProfil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah
18 jam lalu
PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaEkuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden
1 hari lalu
Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
2 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
2 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaPemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi
2 hari lalu
Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan
3 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi
3 hari lalu
Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca Selengkapnya