Lima ABG Pembakar Kantor DPRD Gowa Divonis Pembinaan

Reporter

Rabu, 2 November 2016 04:55 WIB

Petugas pemadam memadamkan api di Gedung DPRD Gowa yang dibakar demosntran di Kabupaten Gowa, Sulsel, 26 September 2016. Kantor DPRD Kaupaten Gowa dibakar oleh sekelompok massa yang menolak peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) yang disahkan pihak DPRD Gowa. Fahmi Ali

TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Sungguminasa menghukum lima terdakwa pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa.

"Terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan," kata ketua majelis hakim, Ilham, saat membacakan putusan, Selasa sore, 1 November 2016.

Kelima terdakwa yang masih berusia di bawah umur itu masing-masing berinisial berinisial AL, 15, NR 16, MS, 16, serta AD, 16, yang sebelumnya dituntut 20 bulan, dan MR, 13, yang dituntut 17 bulan.

Hakim berpendapat, terdakwa tidak selayaknya mendapat hukuman berupa penjara. Selain karena masih belia, terdakwa juga masih bisa dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatannya pada masa yang akan datang. "Masa depan terdakwa masih bisa diperbaiki," ujar hakim.

Meski begitu, hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa telah terbukti. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama."Tapi penjara adalah hukuman alternatif dan pilihan terakhir," kata Ilham.

Sebelum sidang putusan, hakim juga mengeluarkan penetapan agar penahanan kelima orang itu ditangguhkan. Selama menjalani proses peradilan, terdakwa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.

Pengacara terdakwa, Abdul Gofur mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, hakim telah mengambil putusan bijak demi kelangsungan masa depan terdakwa. "Apalagi terdakwa merupakan korban eksploitasi dari orang dewasa," kata Gofur.

Gofur menambahan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan dan segera diserahkan kepada orangtuanya.

Jaksa penuntut, Denata, menyatakan masih pikir-pikir untuk melayangkan banding. "Kami hargai putusan hakim dan akan bersikap tujuh hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, sekelompok massa berunjuk rasa secara anarkistis di DPRD Gowa pada Senin, 26 September 2016. Massa yang mengatasnamakan Keluarga Kerajaan Gowa itu langsung merusak dan melakukan pembakaran.

Aksi ini merupakan buntut dari penolakan keluarga kerajaan atas penetapan Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa. Dalam perda itu mengatur tentang Bupati Gowa yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi sombayya (raja) di kerajaan Gowa.

Selain lima terdakwa itu, masih ada dua orang yang diduga sebagai otak pembakaran. Mereka adalah Ikhsan Tika, 36, dan Muhammad Ridwan Limpo, 41.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

3 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

6 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

37 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

45 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

48 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

53 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya