Kejaksaan Surakarta Tahan Kontraktor Mesin Pabrik Gula  

Reporter

Selasa, 1 November 2016 17:42 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Solo - Kejaksaan Negeri Surakarta menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gearbox mesin Pabrik Gula Gondang Baru, Klaten, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Solo. Tersangka dijemput paksa di rumahnya yang berada di Surabaya lantaran dianggap tidak kooperatif.

Kepala Kejaksaan Surakarta Didik Djoko Ady menyebut, tersangka merupakan pengusaha pemasok peralatan mesin. "Dia memenangkan tender pengadaan mesin gearbox untuk mesin giling pabrik gula," katanya, Selasa, 1 November 2016.

Dalam pengerjaannya, pengusaha bernama Roby Tansa itu memasang mesin gearbox di bawah spek. "Bahkan yang digunakan ternyata mesin bekas," katanya.

Dokumen yang disertakan dalam mesin tersebut, kata Didik, juga dipalsukan. "Kami sudah berkomunikasi dengan produsen mesinnya di Jepang," katanya. Menurut dia, produsen itu mengaku tidak pernah memproduksi mesin tersebut. "Mesinnya palsu dan kondisinya bekas."

Didik menuturkan, tersangka sebenarnya cukup kooperatif saat kasus itu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. "Namun akhirnya dia dua kali mangkir saat kasusnya akan dilimpahkan ke penuntutan," katanya.

Kejaksaan, ujar Didik, baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru. "Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan orang lain," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surakarta Suyanto mengatakan nilai lelang untuk proyek tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. "Khusus untuk gearbox nilainya Rp 725 juta," katanya.

Diduga barang palsu dan bekas itu nilainya jauh di bawah harga lelang. Pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan barang itu. "Termasuk mesin gearbox," ucap Suyanto.

Meski telah dinyatakan disita, mesin giling itu masih tetap berada di Pabrik Gula Gondang Baru. Adapun kejaksaan mengenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi kepada tersangka. "Ancaman hukumannya hingga 20 tahun," katanya.

Saat ini tersangka masih ditahan di Kejaksaan Surakarta. Rencananya, dia akan dititipkan di Rumah Tahanan Surakarta. "Menunggu penasihat hukumnya datang," ujar Suyanto.

Dari pantauan Tempo, Roby Tansa menempati sel itu sendirian. Namun dia menolak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

48 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya