Ketika Dahlan Iskan Main Voli Dalam Tahanan  

Reporter

Minggu, 30 Oktober 2016 16:50 WIB

Dahlan Iskan menonton pertandingan sepak bola di Bogota, Colombia. Foto: KBRI Bogota

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, kini sudah menempati ruang tahanan tindak pidana korupsi Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Sebelumnya, Dahlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) ditempatkan di ruang poliklinik rutan.

Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Djumadi, mengatakan pemindahan Dahlan tersebut dilakukan pada Sabtu sore, 29 Oktober 2016. Dalam proses pemindahan itu, pihak rutan berkoordinasi dengan dokter pribadi dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca: Harus Steril, Dahlan Iskan Ditahan di Ruang Poliklinik Rutan

Dahlan tinggal di blok tahanan tipikor bersama tujuh tahanan korupsi lain. Sejak dipindahkan, kata dia, bos media Jawa Pos itu sudah berbaur dengan penghuni rutan. Bahkan Dahlan ikut olah raga bersama mereka. "Beliau juga sempat ikut main voli," kata Djumadi kepada Tempo, Ahad, 30 Oktober 2016.

Kondisi kesehatan Dahlan juga baik. Sebelumnya, Djumadi menuturkan penempatan Dahlan di ruang poliklinik rutan berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan dan riwayat penyakitnya. Dahlan diketahui pernah melakukan transplantasi hati sehingga dia diharuskan hidup dalam lingkungan yang steril.

Baca: Dijadikan Tersangka Korupsi, Dahlan Akan Ajukan Praperadilan

Menurut Djumadi, penempatan Dahlan di poliklinik juga bertujuan agar Dahlan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Apalagi Dahlan masih harus menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pada Senin pekan ini. Namun Djumadi mengaku belum menerima surat pemberitahuan. "Mungkin baru besok pagi (terima surat pemberitahuan)."

Kejati Jawa Timur menetapkan Dahlan sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Mantan Direktur Utama PLN tersebut diduga mengetahui dan menandatangani penjualan aset PT PWU. Penjualan aset itu terjadi ketika Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU.

Baca: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Berkuasa

Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Ancamannya 20 tahun penjara. Sebelum Dahlan, penyidik telah menetapkan Manager Aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

NUR HADI

Baca juga:
Survei: Elektabilitas Ahok Anjlok, Anies & Agus Bagaimana?
Julia Perez Buka-bukaan Soal Kebangkrutannya

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

43 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya