Dahlan Iskan menonton pertandingan sepak bola di Bogota, Colombia. Foto: KBRI Bogota
TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, kini sudah menempati ruang tahanan tindak pidana korupsi Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Sebelumnya, Dahlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) ditempatkan di ruang poliklinik rutan.
Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Djumadi, mengatakan pemindahan Dahlan tersebut dilakukan pada Sabtu sore, 29 Oktober 2016. Dalam proses pemindahan itu, pihak rutan berkoordinasi dengan dokter pribadi dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dahlan tinggal di blok tahanan tipikor bersama tujuh tahanan korupsi lain. Sejak dipindahkan, kata dia, bos media Jawa Pos itu sudah berbaur dengan penghuni rutan. Bahkan Dahlan ikut olah raga bersama mereka. "Beliau juga sempat ikut main voli," kata Djumadi kepada Tempo, Ahad, 30 Oktober 2016.
Kondisi kesehatan Dahlan juga baik. Sebelumnya, Djumadi menuturkan penempatan Dahlan di ruang poliklinik rutan berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan dan riwayat penyakitnya. Dahlan diketahui pernah melakukan transplantasi hati sehingga dia diharuskan hidup dalam lingkungan yang steril.
Menurut Djumadi, penempatan Dahlan di poliklinik juga bertujuan agar Dahlan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Apalagi Dahlan masih harus menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pada Senin pekan ini. Namun Djumadi mengaku belum menerima surat pemberitahuan. "Mungkin baru besok pagi (terima surat pemberitahuan)."
Kejati Jawa Timur menetapkan Dahlan sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Mantan Direktur Utama PLN tersebut diduga mengetahui dan menandatangani penjualan aset PT PWU. Penjualan aset itu terjadi ketika Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU.
Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Ancamannya 20 tahun penjara. Sebelum Dahlan, penyidik telah menetapkan Manager Aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka.